Setelah mengajukan permohonan izin, tambahnya, tidak serta-merta besoknya sekolah tersebut otomatis melakukan belajar tatap muka. Namun pengajuan izin dari sekolah tersebut yang sudah disetujui oleh komite sekolah dan camat setempat, dikaji terlebih dahulu oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kabupaten.
Tim ini memverifikasi kesiapan sekolah, termasuk guru dan tenaga administrasinya dilakukan swab.
“Kalaupun diizinkan, maka sekolah harus mengikuti pedoman protokol kesehatan. Setelah hasil verifikasi keluar dan dinyatakan sekolah tersebut boleh menggelar pembelajaran tatap muka, barulah orang tua siswa memberikan izin.
Izin dari orang tua ini sangat penting, karena merupakan bagian akhir yang menentukan boleh atau tidak bolehnya belajar tatap muka,” katanya.
Caridin mengaku, untuk pembelajaran tatap muka, pihaknya masih terus mengkaji hal tersebut. Kalaupun nantinya akan dilakukan pembelajaran secara tatap muka, ujar Caridin, akan dilakukan secara bertahap, dan dilaksanakan di tingkat SMA dan SMK dulu.
“Pembelajaran tatap muka dimulai dari SMA atau SMK secara berjenjang ke SMP dan SD. Itupun dengan prosedur yang ketat, dan berpedoman pada ‘Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Pada Masa Pandemi Covid-19 Untuk Satuan Pendidikan di Kabupaten Indramayu’. Acuannya ada di situ semua,” katanya.
Caridin menambahkan, bila kegiatan pembelajaran tatap muka mulai dilaksanakan, bukan berarti tidak ada BDR. “Untuk sekolah yang di luar zona kuning dan hijau, kami akan tetap menerapkan belajar dari rumah di wilayah tersebut,” tandasnya.
(Kapol.id)