Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang tidak akan pandang bulu dalam penertiban sejumlah warung dan bangunan liar yang menjamur di objek wisata perkebunan teh Marga Windu di Dusun Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan.
Ketegasan itu, menyusul ada kecemburuan sosial dari para pedagang kecil di objek wisata Cisoka. Pasalnya, yang diberi peringatan oleh Satpol PP yakni para pedagang kecil. Sementara para pemilik bangunan liar yang bermodal besar, diduga tidak dijamah Satpol PP.
“Tidak benar, kalau ada anggapan seperti itu. Kami sebelumnya memberikan peringatan kepada para pemilik warung dan bangunan liar yang melanggar. Tak hanya pedagang kecil saja, termasuk para pemilik bangunan liar skala besar (bermodal besar-red). Peringatan ini tahap awal untuk penertiban nanti. Dalam pelaksanaannya, kami tidak akan pandang bulu. Siapa saja yang melanggar, akan kami tindak,” ujar Kepala Satpol PP Kab. Sumedang, Bambang Rianto ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa 1 September 2020.
Ia menyebutkan, beberapa waktu lalu, Satpol PP memberikan peringatan kepada 43 pemilik warung dan bangunan liar yang tidak memiliki izin. Tak hanya pedagang kecil saja, ada beberapa pemilik bangunan liar yang notabene pemodal besar, turut diberi peringatan juga. Bangunan liar itu, seperti penginapan, home stay, rumah makan dan tempat wisata lainnya.
“Bahkan saya sendiri yang mengomunikasikan terkait aturan perizinan pendirian bangunan kepada beberapa pemilik bangunan liar skala besar (pemodal besar-red). Saya minta mereka tidak membuka usaha sebelum menempuh perizinannya. Memang saat diberi peringatan, ada yang membawa-bawa nama orang lain. Tapi saya tidak menggubrisnya. Saya tetap berpijak pada aturan. Mereka melanggar aturan mendirikan bangunan tanpa izin sehingga harus diberi peringatan,” ujar Bambang.
Pelanggarannya, kata dia, karena membangun warung dan bangunan bukan di tanah sendiri. Mereka juga tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin usaha, dll.
Bahkan keberadaan warung dan bangunan liar itu merusak perkebunan teh serta merubah fungsi. Tindakan awal, Satpol PP memberikan peringatan secara lisan. Jika peringatan itu tak diindahkan, akan diberi teguran secara tertulis.
“Seandainya masih bandel juga, tak segan-segan kami akan menertibkan warung dan bangunan liar tersebut. Kami mengintruksikan kepada mereka, supaya membongkar sendiri warung dan bangunannya, sebelum kami yang membongkarnya,” katanya.
Disinggung bahwa lahan perkebunan teh Marga Windu di Cisoka milik Perhutani sehingga yang berhak menertibkan warung dan bangunan liar yakni polhut Perhutani, Bambang mengatakan, meski lahan perkebunannya milik Perhutani, sepanjang berada di wilayah Kabupaten Sumedang tetap menjadi kewenangan Satpol PP untuk menertibkannya.
Hal itu, berpijak pada perda (peraturan daerah), bahwa dilarang berjualan di bahu jalan. Sebab, mengganggu ketertiban dan kepentingan umum. Hal itu, terutama mengganggu lalu lintas kendaraan para pengunjung dan masyarakat sekitar.
“Jadi, sepanjang lahannya ada di wilayah Kab. Sumedang, kewenangan kami untuk menertibkan warung dan bangunan yang tidak memiliki izin. Warung dan bangunan liar yang ada di bahu jalan, jelas-jelas sudah melanggar perda,” ucapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, pemberian peringatan dan rencana penertiban di Cisoka tersebut, hasil patroli dan pantauan anggota di lapangan. Pasalnya, di objek wisata perkebunan teh Marga Windu Cisoka itu, kini menjamur warung dan bangunan liar.
“Atas dasar itu lah, kami akan melakukan penertiban. Walaupun lahannya milik Perhutani, dimohon dan tidak oleh Perhutani, ketika terjadi pelanggaran perda kami akan bergerak,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, penertiban warung dan bangunan liar itu, tak hanya di objek wisata alam Cisoka saja, termasuk di daerah lainnya. Seperti halnya penertiban beberapa warung di ruas Jalan Cadas Pangeran Atas (CPA), Kecamatan Pamulihan.
Sebab, daerah itu merupakan kawasan hijau dan daerah tangkapan air di kawasan hutan Perhutani.
“Memang sebelumnya kepala desa setempat sempat meminta izin agar warga bisa berjualan di bahu jalan. Akan tetapi, permohonan itu ditolak oleh pihak Perhutani selaku pemilik lahan. Tempat itu pun bukan tempat berjualan. Oleh karena itu, beberapa warung di jalan CPA hari ini sudah dibersihkan,” katanya.***
Pikiranraykat)