Tak Ada Ampun, Aturan Ini Jika Dilanggar Bisa Buat Mal Kota Bandung Disegel hingga Dicabut Izinnya

by -445 views

Meninjau angka penyebaran kasus Covid-19 yang belum juga reda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Salah satu cara Pemkot Bandung menekan penyebaran virus corona yakni dengan meminimalisir timbulnya kerumunan massa.

Hal ini juga diberlakukan pada sektor bisnis perdagangan seperti toko modern, mal, minimarket, pasar swalayan, yang biasanya padat pengunjung.

Jam operasional bisnis perdagangan akan dipersingkat satu jam lebih awal dari sebelumnya.

Sebagaimana diberitakan “Jam Operasional Mal dan Toko di Bandung Dipersingkat, Jika Melanggar: Izin Usaha Dicabut Tanpa Nego“, jika sebelumnya jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, kini jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

“Kalau kemarin kan pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB, sekarang dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB,” ujar Elly Wasliah selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.

Pembatasan kapasitas pengunjung masih sama dengan aturan sebelumnya, yaitu sebanyak 50 persen dari kapasitas keseluruhan.

Selain kapasitas pengunjung, aturan protokol kesehatan Covid-19 masih sama seperti menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, serta tanda jaga jarak dalam antrian pengunjung.

Baca Juga:  MACET MINTA AMPUN

Apabila ada tempat bisnis yang melanggar, maka sanksi yang dikenakan akan semakin dipertegas.

Hal ini dilakukan karena sosialisasi dan edukasi telah digencarkan selama fase AKB sebelumnya.

“Sanksi yang dikenakan apabila melanggar seperti penyegelan tempat usaha hingga 14 hari, dan jika masih tetap melanggar izin operasional usaha dicabut tanpa ada negosiasi,” ujar Elly.***

 

(Pikiranrakyat)