Perubahan Gejala Infeksi Covid-19, Doni Monardo: Jangan Menunggu Parah

by -449 views

Ketua Satuan Tugas ( Satgas) Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal (Letjen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Doni Monardo mengatakan, ada perubahan dari gejala infeksi Virus Corona ringan ke sedang yang membutuhkan proses lebih dari seminggu.

Sebaliknya, perubahan gejala dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.

“Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing.
Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik,” ujar Doni, seperti dimuat covid19.go.id, Sabtu (10/10/2020).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam bincang-bincang spesial “Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab” di Media Center Satgas Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Berdasarkan data rumah sakit (rs), lanjut Doni, gejala ringan memang bisa 100 persen sembuh. Sementara itu, untuk angka kematian pada pasien berisiko ringan hanya 2,5 persen, risiko sedang sebanyak 8 persen, sedangkan risiko berat dan kritis mencapai 67 persen.

Doni menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan bisa berdampak langsung pada kelompok lanjut usia ( lansia) dan orang yang mempunyai penyakit bawaan atau komorbid. Pasalnya, kelompok ini beresiko tinggi terinfeksi Covid-19.

Baca Juga:  Tukul Pembacok Pelajar Di Simpang Pomad Bogor Ditangkap!

“Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80 persen-85 persen. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali,” papar Doni yang baru saja melakukan kunjungan ke Sulawesi, Papua, dan Bali. Menurut Doni, kelompok berisiko tinggi, seperti lansia dan komorbid harus sedari awal sudah diketahui jika positif Covid-19.

Pada kesempatan yang sama, Doni turut mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol.

Aturan sanksi ini, kata Doni, telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan,” kata Doni yang pernah menginap selama tiga bulan di kantornya saat pandemi mulai melanda Tanah Air.

(kompas.com)

About Author: Jaenal Indra Saputra

Gravatar Image
Jaenal Indra Saputra adalah seorang penulis di media online. Dia bekerja di bagian IT di perusahaan tempat dia bekerja.