Anggota DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung, ayah dari AT (21) tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur menginginkan anaknya dinikahkan dengan korban, PU (15). Hal itu pun mendapatkan respons dari ayah PU, D (42).
D menolak keinginan tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu untuk menikahi putrinya yang masih remaja. Dia keberatan karena itu melanggar Undang-Undang Perkawinan.
”Dari UU Perkawinan sudah jelas (dilarang menikahi di bawah umur), saya ini nggak akan mau mengikuti pelanggaran dari UU Perkawinan negara kita,” katanya, Rabu (26/5) malam. D juga meragukan niat AT dan tak ingin anaknya merasakan sakit jika hubungannya tidak bertahan lama.
”Dari segi moral anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia di mana? Apa mungkin ke depannya bisa langgeng (jika menikah, red),” tegasnya.
Dia juga menyinggung pernyataan AT saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota yang menyatakan dirinya tak ada rasa sayang terhadap anaknya PU. ”Waktu press rilis sudah jelas tidak ada rasa sayang, tidak pernah mengatakan sayang, ternyata dia menjilat ludahnya sendiri,” katanya.
Kini, sambung dia, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian. Ia berharap AT mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. ”Ini memang harus dikasih sekolah yang lama dalam sel. Apa yang dia ucapkan di publik, dijilat lagi oleh lidah dia sendiri, kan aneh,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo, mengatakan, pihak AT berniat menikahkan AT dengan PU. Hal tersebut telah disetujui AT. Dia menyatakan, langkah menikahi korban diambil untuk menghapus dosa.
”Nggak apa-apa, itu (menikah) lebih baik. Kalau dinikahi kan bagian dari pada menghapus dosa. Kalau orang tua AT (Ibnu Hajar Tanjung) ini orang taat agama, jadi dia punya pandangan kalau sudah berzina itu harus dinikahkan, itu pandangannya,” kata Bambang.
(metropolitan.id)