Pada libur Idul Fitri tahun ini, pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik demi mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Rupanya, hal itu membuat penumpang bus di Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Baranangsiang Membludak selepas pemberlakuan aturan tersebut atau pada 18-21 Mei 2021.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti. Ada kenaikan jumlah keberangkatan penumpang AKAP pada tiga terminal dibawah pengelolaan BPTJ.
Yakni Terminal Jatijajar Depok, Terminal Poris Plawad Tangerang dan Terminal Baranangsiang Bogor.
Menurutnya, ada kenaikan jumlah pengguna layanan AKAP di Terminal Baranangsiang Bogor, pada 18-21 Mei lalu. Ada kenaikan sebesar 8,87 persen.
“Pada hari-hari biasa, seperti pada bulan Januari sampai dengan Maret itu, rata-rata per hari Terminal Baranangsiang melayani penumpang sekitar 203 orang.
Nah pasca masa peniadaan mudik, Terminal Baranangsiang Bogor tercatat melayani sebanyak 221 penumpang rata-rata per hari,” katanya kepada awak media, Senin (24/5).
Ia menambahkan, destinasi penumpang Terminal Baranangsiang Kota Bogor yang paling banyak dituju diantaranya Wonosobo, Jawa Tengah dan Lampung serta Padang.
“Di Terminal Baranangsiang Bogor, setidaknya terdapat 24 PO yang beroperasi melayani AKAP,” tambah Polana.
Pada masa pasca peniadaan mudik yang berlangsung mulai tanggal 18 s.d. 24 Mei 2021, Polana menyampaikan bahwa secara acak dilakukan tes GeNose- C19 kepada para penumpang yang memanfaatkan layanan melalui terminal-terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ.
“Secara keseluruhan mulai dari tanggal 18-21 Mei 2021 telah dilakukan tes GeNose secara acak kepada 1.707 penumpang,” ujar Polana.
Dari jumlah tersebut, kata dia, terdapat sebanyak 22 penumpang yang terindikasi gejala positif.
“Untuk penumpang yang terindikasi gejala positif kami minta untuk menunda perjalanan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Polana.
Ia menambahkan, komunikasi kepada seluruh operator bus terkait dengan pelaksanaan tes GeNose juga terus dilakukan. Terutama terkait dengan mekanisme pengembalian tiket kepada calon penumpang yang terindikasi gejala positif.
“Data penumpang yang terindikasi gejala positif juga disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Satgas penanganan Covid-19 di daerah sebagai acuan dalam melakukan tindakan lanjutan yang dibutuhkan dalam mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya.
(Metropolitan.id)