DEWAN Perwakilan Rakyat alias DPR menjadi salah satu profesi yang banyak dilirik sejumlah artis setelah tak lagi aktif di dunia hiburan.
Bukan tanpa alasan profesi yang satu ini banyak diminati oleh para artis. Meski tanggung jawab yang diemban cukup besar, ternyata menjadi DPR bisa membuat seseorang kaya mendadak. Gaji pokok anggota DPR memang hanya berkisar di angka Rp4 jutaan. Tapi, ada sejumlah tunjangan yang bisa diterima setiap harinya.
Dirangkum Portal Jember dari Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 berikut rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
1. Ketua DPR
Gaji Pokok: Rp5.040.000
Tunjangan Istri: Rp504.000
Tunjangan anak: Rp201.600
Uang sidang per paket: Rp2.000.000
Tunjangan Jabatan: Rp18.900.000
Tunjangan beras: Rp30.090
Tunjangan PPh: Rp2.699.813
Tunjangan kehormatan: Rp6.690.000
Tunjangan Komunikasi intensif: Rp16.468.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp5.250.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000.
Total gaji bulanan Ketua DPR: Rp 67.733.503
2. Wakil Ketua DPR
Gaji Pokok: Rp4.620.000
Tunjangan Istri: Rp462.000
Tunjangan anak: Rp184.800
Uang sidang per paket: Rp2.000.000
Tunjangan Jabatan: Rp15.600.000
Tunjangan beras: Rp30.090
Tunjangan PPh: Rp2.699.813
Tunjangan kehormatan: Rp6.450.000
Tunjangan Komunikasi intensif: Rp16.009.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.500.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Total gaji bulanan Wakil Ketua DPR: Rp 62.505.703.
3. Anggota DPR
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Istri: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Uang sidang per paket: Rp2.000.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090
Tunjangan PPh: Rp2.699.813
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi intensif: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Total gaji bulanan Anggota DPR: Rp 54.051.903.
Selain gaji bulanan tersebut, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut rinciannya.
Biaya Perjalanan (Harian)
a. Daerah tingkat I: Rp5.000.000
b Daerah tingkat II: Rp4.000.000
Uang Representasi (Harian)
a. Daerah tingkat I: Rp4.000.000
b Daerah tingkat II: Rp3.000.000
Anggaran pemeliharaan (Rumah Jabatan)
RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun): Rp3.000.000
RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun): Rp5.000.000.
Pensiunan (60% dari gaji pokok)
Ketua DPR: Rp3.204.000
Wakil Ketua DPR: Rp2.772.000
Anggota DPR: Rp2.520.000