Rakanews.com.CIBINONG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 keempat selama dua pekan mulai tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021. Namun evaluasi akan tetap dilakukan setiap minggu.
Perpanjangan tersebut memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ade Yasin menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/424/Kpts/Per-UU/2021
tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor.
Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 3 perpanjangan keempat di Kabupaten Bogor antara lain:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk.
c) Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi peduli lindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)sumberDiskominfo Bogor kab