DPRD Purwakarta Setujui APBD Perubahan Tahun 2021

by -314 views

Purwakarta – Pada umumnya, seluruh Fraksi di DPRD Purwakarta telah menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun Anggaran 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2021.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi pada pembahasan APBD Perubahan tahun 2021 di Gedung Dewan, Ciganea, Senin, (27/9/2021)

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Neng Supartini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan, kegiatan rapat paripurna dihadiri oleh 33 Anggota Dewan.

Menurutnya, mekanisme pembahasan Raperda sesuai ketentuan Pasal 132 Ayat 3 huruf a Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019. Bahwa penjelasan Bupati terkait Raperda usulan Bupati. Terkait pembicaraan tingkat 1 perlu mendapatkan pandangan umum setiap Fraksi, dalam hal ini di DPRD Purwakarta.

“Pandangan umum fraksi-fraksi terkait Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun Anggaran 2020 tentang APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021. Pada umumnya fraksi-fraksi telah menyetujui perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun Anggaran 2020 tentang APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2021.” Kata Teh Neng Sapaan Neng Supartini.

Baca Juga:  Susi: Kelapa Sawit Terancam Diembargo Uni Eropa, "Seafood" Pun Sama..

Namun demikian, lanjut Teh Neng, terdapat catatan-catatan dan masukan dari fraksi-fraksi kepada Bupati selaku kepala Pemerintahan di Kabupaten Purwakarta.

“Di antaranya untuk terus memaksimalkan potensi-potensi pendapatan daerah melalui pajak oleh instansi terkait. Agar dapat semaksimal mungkin pendapatan asli daerah ini digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan perekonomian masyarakat Kabupaten Purwakarta,” katanya.

Pandangan Masing-Masing Fraksi

Sementara, dalam agenda paripurna lanjutan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang didampingi Wakil Bupati (Wabup) Aming menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap pandangan umum yang telah disampaikan masing-masing fraksi pada rapat paripurna DPRD sebelumnya.

Pada pandangan umum Fraksi Golkar, Bupati mengapresiasi terhadap pemerintah daerah yang telah berupaya dengan tanggap sistematis dan komprehensif dalam mengelola anggaran dan pelaksanaan penanganan COVID-19.

Pemerintah daerah akan terus mendorong optimalisasi pendapatan belanja daerah guna terciptanya kondisi ideal dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

Pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, Bupati mengapresiasi atas kepedulian terhadap alokasi belanja yang belum dianggarkan selama 12 bulan ke depan. Ini akan menjadi prioritas pemerintah dalam penyusunan APBD.

Baca Juga:  Israel Kepung Alquds dengan Tembok Rasial

Lalu, untuk pandangan umum Fraksi PKB, Bupati menyampaikan sesuai arah kebijakan pembangunan yang menjadi prioritas yang akan direalisasikan. Selanjutnya berkaitan dengan pendapatan asli daerah pemerintah daerah Kabupaten (Pemdakab) Purwakarta sepakat masih bisa dioptimalkan. Juga berkomitmen akan terus menggali potensi baik dari sisi intensifikasi maupun ekstensifikasi.

Kemudian, pada pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Bupati mengapresiasi atas perhatian dalam rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 ini. Nanti akan menjadi bahan masukan baik dalam sektor pendapatan maupun belanja daerah.

Dan untuk pandangan umum Fraksi PKS, Bupati menyampaikan sesuai rencana perubahan anggaran APBD tahun 2021 ini didasarkan dokumen perencanaan sebelumnya. Baik rencana kerja pemerintah daerah maupun nota kesepakatan tahun 2021, dan mengapresiasi atas dukungan dalam penanganan COVID-19.

Kemudian untuk pandangan umum Fraksi Demokrasi Pembangunan Nasional. Bupati menyampaikan akan memprioritaskan atas kebijakan belanja-belanja yang menjadi arah kebijakan pemerintah daerah.

Terakhir untuk pandangan umum Fraksi Berkarya Amanah Nurani (Berani). Bupati menyampaikan akan terus meningkatkan porsi belanja modal agar dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Purwakarta secara luas.

Baca Juga:  KPK Minta BNP2TKI Dilikuidasi, Gatot: Silakan Saja

Kegiatan tersebut juga dihadiri secara langsung Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah (Asda), Staf ahli, Kepala Perangkat Daerah dan Camat. Sementara Pejabat Eselon III dan IV mengikuti secara virtual.