Jabarmedia.com – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia untu meningkatkan pelayanannya POLRI kini meluncurkan SINAR. Merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi.
Peluncuran aplikasi SINAR ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat.
Namun untuk pembuatan dan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar untuk saat ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.
Selain itu untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap perlu datang ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik. Aplikasi bisa di download di Play Store dan iOS dengan mengetik kata kunci Digital Korlantas POLRI.
Rencananya, Korlantas akan meningkatkan layanan SINAR untuk permohonan pembuatan SIM baru. Selain itu, juga perpanjangan STNK dan pembuatan BPKB.
Polri membuka ruang kerja sama dengan PT Pos Indonesia. (TMCPOLRES BOGOR / Poernama)