Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai 13 September 2021.
Perpanjangan PPKM Level 3 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor 443/416/Kpts/Per-UU/2021.
Bupati Bogor Ade Yasin memastikan bahwa dalam masa perpanjangan PPKM Level 3 ini, uji coba penerapan kebijakan ganjil genap akan berlanjut pada akhir pekan ini di jalur Puncak Bogor.
“Tetap kita lanjutkan, nanti apakah kebijakan ganjil genap yang kedua ini efektif atau tidak, itu akan jadi kajian evaluasi kita,” kata Ade di Cibinong, Bogor, Rabu (8/9/2021).
Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menegaskan, pemberlakuan uji coba ganjil genap ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat terutama dari Jakarta ke arah Puncak.
“Selain mengantisipasi penambahan kasus Covid-19, tentunya ada beberapa alasan juga, yaitu mengatasi kemacetan di wilayah Puncak. Kedua, memberikan kenyamanan kepada para pengendara dan para penduduk sekitar,” ujarnya.
Akhir pekan ini, uji coba ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat berlaku di kawasan Puncak dan arah Sentul. Ade meminta agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Adapun aturan penerapan uji coba ganjil genap ini masih sama dengan sebelumnya, yakni kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang berpelat nomor ganjil atau genap sesuai tanggal pada hari itu.
Ganjil genap puncak Bogor berlaku Jumat hingga Minggu
Dalam kebijakan ganjil genap kali ini, petugas akan memutarbalikkan kendaraan yang melanggar aturan di sejumlah check point. “Sanksi belum ada, kita hanya minta putar balik. Tapi, juga tetap akan diperiksa aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti sudah divaksin,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena menyampaikan bahwa uji coba pemberlakuan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat kembali berlaku mulai besok Jumat (10/9/2021). “Betul, besok masih berlaku mulai hari Jumat sampai Minggu,” kata Ita
Check point ganjil genap Puncak Bogor
Ia mengatakan, pelaksanaan sistem ganjil genap berlaku di beberapa titik check point, yakni; di Pos Simpang Gadog, Pos Penutupan Arus Cibanon, Pos Check Point Get Tol Ciawi, Pos Penutupan Arus Bendungan, dan Pos Check Point Rainbow Hills.
“Titik check point masih tetap sama, ruas-ruas yang berlaku ganjil genap juga ada di jalur Babakan Madang, yaitu Belanova dan pintu gerbang Sirkuit Sentul,” ungkapnya.
Dalam pemberlakuan ganjil genap tersebut, sambung dia, ada beberapa pengecualian untuk dapat melintasi jalur puncakm, yakni mobil Damkar, ambulans atau mobil jenazah, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik, dan kondisi darurat lainnya.
Dalam pemberlakuan ganjil genap ini, masyarakat dari luar Bogor diminta mematuhi aturan-aturan yang ada di check point.
(kompas.com)