OPINI – Satu Miliar Satu Desa, atau disingkat SAMISADE, merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Sebagai salah satu atau bagian dari program bantuan keuangan infrastruktur desa.
Sepintas, program tersebut bertujuan mulia, namun terbesit pula pertanyaan dalam benak saya, efektifkah program tersebut?
Apakah ada jaminan program tersebut tepat sasaran? Pertanyaan tersebut berkecamuk dalam benak pikiran saya.
Ada seorang Kepala Desa tidak secara langsung menyampaikan bahwa program samisade itu buat yang bikin program.
Samisade yang dicairkan untuk sebagian pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Bogor merupakan program Pemkab Bogor atau Bupati Bogor yang lebih di kenal dengan Panca Karsa untuk kemajuan Kabupaten Bogor.
Jika menilik dari tujuan program samisade tersebut, sebagaimana disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin. Bahwa diluncurkannya program tersebut untuk mendorong pemulihan ekonomi sekaligus mempercepat pencapaian Sustainable Development Goals ( SDG’s ) Desa. Terlebih di masa-masa sulit seperti ini.
Tentunya, program yang bertujuan mulia tersebut harus benar-benar dikawal. Sehingga tidak tercederai oleh oknum yang hanya ingin mencari keuntungan dan menumpuk pundi-pundi bagi kelompok tertentu.
Di masa pandemic yang serba sulit ini, samisade, haruslah mengedepankan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Harus membawa dampak penyerapan tenaga kerja untuk menggerakkan sector riil di akar rumput. Sehingga menciptakan multiflier effect yang mendorong pemulihan ekonomi. Bukan mendorong terpenuhinya pundi-pundi.
Program ini harus di monitoring secara ketat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, sehingga program samisade bisa tepat sasaran.
Harus di Kontrol Pemakaiannya
Tak kalah penting, perlunya membangun sinergi bersama semua pihak stakeholders tingkat desa dan kecamatan, DPMD, Bappedalitbang, BPKAD. Juga inspektorat dan pihak berkompeten lainnya. Mari kita kawal program samisade, jangan ada celah sedikitpun program tersebut diselewengkan.
Muncul juga dugaan adanya desa yang melaksanakan pembangunan infrastruktur di selesaikan 100% pekerjaan nya. Dalih menggunakan uang pribadi atau menggandeng pihak ke 3.
Padahal semua pihak tahu, bahwa dana samisade baru di kucurkan 40% dari total anggaran. Sedangkan sisa anggaran 60% lagi.
Yang menjadi pertanyaan, apakah cara demikian di perbolehkan atau tidak, apakah sudah ada regulasinya? Sebab ada beberapa desa sudah menyelesaikan pembangunannya.
Hal ini lah pihak DPMD, Inspektorat untuk lebih ketat dalam pengawasan dana samisade. Juga minta dari pihak kejaksaan untuk membuat tim, bahwa dana samisade harus benar-benar di awasi. Apabila ada pihak yang coba-coba melakukan KKN harus segera di tindak.
H.Rizkan