jakarta= Program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) seri ketujuh kali ini diikuti oleh para Penyelenggara Negara dan pasangannya dari Kementerian Kesehatan. Kegiatan ini dilakukan secara daring dan luring di Gedung Merah Putih KPK, 26 Oktober 2021.
Kementerian Kesehatan adalah salah satu kementerian yang memiliki peran penting dan strategis, khususnya dalam program percepatan penanganan pandemi Covid-19. Sepanjang tahun 2020 – 2021, KPK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan meluncurkan menu Penanganan Covid-19 pada aplikasi JAGA guna memastikan program-program di sektor kesehatan seperti klaim Rumah sakit yang menangani pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, serta vaksinasi berjalan dengan baik.
Selain itu, KPK juga bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan terkait kajian KPK, diantaranya kajian risiko korupsi klaim Covid 19; kajian risiko korupsi insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan; kajian dana Jaminan Sosial Kesehatan; kajian tata kelola alkes dan kecurangan JKN.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK mengeluarkan beberapa rekomendasi seperti penundaan kenaikan iuran JKN dan perbaikan tata kelola dan Sosialisasi Permenkes No 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Dengan dilakukannya penguatan antikorupsi kepada jajaran Kementerian Kesehatan melalui program PAKU Integritas diharapkan dapat menjadi pengingat dan bekal dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas. KPK juga berharap para pasangan dari masing-masing Penyelenggara Negara dapat mendukung terciptanya budaya antikorupsi dimulai dari lingkup keluarga.dilansir dari @official.kpk oleh jabarmedia.com
disalin : Aleks