Pendamping Desa Bukan Staf Desa, Gus Menteri Luruskan Tupoksi Pendamping Desa

by -623 views

(JABARMEDIA) JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meminta Pendamping Desa untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Hal tersebut Ia katakan saat melakukan rapat dengan pejabat di Kemendes PDTT yang terkait dengan pendamping desa, Kamis (14/10).

Kita kembali lagi pada regulasi, coba kita cek lagi aturannya, tugas pendamping itu apa,” jelasnya.

Menurutnya, tupoksi pendamping desa harus diluruskan, jangan sampai terperosok pada hal-hal yang bukan menjadi tupoksi utamanya sebagai pendamping, sementara ada tupoksi yang harus dimaksimalkan.

Misalnya terkait dengan pendampingan, pendataan, pelaporan dan seterusnya itu harus dimaksimalkan betul.

Justru yang saya dengar malah ada pendamping yang menjadi staf kantor kepala desa juga. Gak bisa, jangan mau. Itu bukan tugasmu,” ungkapnya.

Pendampig Desa Untuk Percepatan Pembangunan Desa

Gus Menteri melanjutkan, jika misalnya pendamping desa tersebut mau membantu karena ingin percepatan pembangunan desa itu luar biasa.

Tapi kalau memang rela, kalau tidak, jangan mengeluh, itu bukan tupoksimu, saya bilang begitu,” ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Baca Juga:  Menyalakan Petasan Saat Ramadhan Bisa Dihukum Seumur Hidup, Polda Jateng Ingatkan Warga

Oleh karena itu, tugas pendamping desa perlu diluruskan, bahwa tugas utama pendamping desa adalah melakukan pendampingan kewilayahan, bukan perorangan.

Dampingi kewilayahan, bukan perorangan. Kita dampingi pemanfaatan dana desa, kita melakukan pemantauan, kita melaporkan, melakukan kroscek sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Gus Menteri. (rakanews)