Peraturan Daerah Tentang Prasarana, Sarana, dan Utilasi Perumahan dan Pemukiman. Dalam peraturan tersebut di antaranya pengembang wajib menyediakan tanah pemakaman. Sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 pada Pasal 13 ayat (1) Pengembang berkewajiban menyediakan sarana pemakaman sebagaimana di maksud dalam pasal 9 huruf g kepada Pemerintah daerah sebesar 2% dari luas tanah yang di miliki/dibebaskan untuk perumahan dan tidak termasuk ke dalam penyediaan prasarana, sarana dan utilasi sebagaimana di maksud dalam pasal 11 ayat (1) Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana.
Perda Kabupaten Bogor sebelumnya Pengembang berkewajiban menyediakan sarana pemakaman sebesar 5% dari luas tanah yang di miliki/dibebaskan untuk perumahan.
Namun pada kenyataan fakta di lapangan ratusan bahkan mungkin sudah ribuan perumahan yang ada di Kabupaten Bogor rata-rata tidak mempunyai tanah makam. Atau rujukan tempat pemakaman dari para pengembang.
Ada salah satu pengurus Rt/Rw yang tinggal di salah satu perumahan menanyakan kepada pengembang terkait penyediaan tanah makam. Namun jawaban yang di peroleh, mereka sudah menyerahkan lokasi lahan pemakaman kepada Pihak Pemkab Bogor atau pihak DPKPP Kabupaten Bogor. Sehingga pihak pengembang tidak tahu letak tanah pemakamannya.
Terus kemana lahan tanah pemakaman yang sudah di serahkan oleh para pengembang. Apakah hanya berwujud peta di selembar kertas putih, ataukah hanya berita acara yang di tanda tangani pejabat, tapi tidak berwujud?
Banyak pihak terkait ataupun pihak pihak lain yang tidak mengetahui atau bahkan pura pura tidak peduli tentang hal ini. Sehingga di duga para “pemain” tanah makam masih asyik memainkan irama permainannya.
Seharusnya Menjadi Aset Daerah
Banyak warga perumahan bingung setelah ada salah satu keluarganya meninggal, padahal seharusnya warga tidak perlu bingung karena sudah ada tanah makam yang di sediakan pihak pengembang.
Akankah pemangku jabatan dinas terkait memberikan informasi real dan edukasi kepada masyarakat?
Andai saja mereka yang terhormat bercermin pada PP no 43 2018 bab II pasal 2.1… Maka banyaknya tanah makam yang dimiliki perumahan akan digunakan kembali pada perumahan baru.
Setiap pengembang seharusnya menyerahkan cadangan tanah makam berupa fisik dan akta jual beli nanti oleh pemerintah daerah harus dibuatkan sertifikatnya ke bpn dan disimpan di bagian aset daerah.
Rizkan Sahfudin (Pembina PWRI)