Ade Yasin Secara Simbolis Serahkan 116 315 Sertifikat Tanah Program PTSL

by -306 views

CIBUNGBULANG – Penyerahkan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Bogor secara simbolis kepada 173 orang penerima di Kecamatan Cibungbulang, Kamis 03/01/2022.

Bertempat di gudang manggis desa suka maju kecamatan Cibungbulang dihadiri langsung oleh Bupati Bogor ( Ade Yasin ), FORKOMPINDA, yang menyerahkan langsung secara simbolik sertifikat tanah kepada masyarakat.

Dari realisasi di seluruh Kabupaten Bogor tahun 2021 sebanyak 116. 315 bidang Sertipikat Hak atas Tanah (SHT) dan sebanyak 142.954 Peta Bidang Tanah (PBT) yang akan ditindaklanjuti dengan penerbitan sertipikat tanah yang tersebar di 37 desa dari 10 kecamatan.

Saya meminta Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk berperan aktif sukseskan program PTSL bekerjasama dengan unsur Forkopimcam, para Ketua RT/RW dan Tokoh Masyarakat.

Ade Yasin menegaskan “Saya berpesan kepada seluruh unsur yang bertugas agar memproses sesuai ketentuan, jangan memberatkan masyarakat dan harus transparan, guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Insya Allah semua desa dan kelurahan di Kabupaten Bogor akan memperoleh pensertifikatan tanah melalui program PTSL baik dengan APBN maupun APBD yang diberikan secara bergiliran. Mohon bersabar dan doakan tidak ada kendala apapun”, Tegasnya.

Baca Juga:  ARGO PARAHYANGAN SEHARI 10 KALI PERJALANAN

“Sementara itu menurut ketua APDESI kecamatan Cibungbulang Subhan. S.I.P Alhamdulillah di kecamatan Cibungbulang sudah 6 desa yang sudah melaksanakan program PTSL.”

 

Sisanya tinggal 9 desa mudah mudahan di tahun berikutnya dari 6 desa, untuk desa situ Ilir data yang sdh diajukan sekitar 1200, berkas yang sudah diajukan Alhamdulillah sekitar 900 sertifikat sudah tercetak dan barusan tadi di serahkan ke warga secara simbolis 25 sertifikat.

“Mudah mudahan dengan adanya program ini kedepannya tidak ada lagi sengketa sengketa tanah di wilayah situ Ilir.”

Ketika ditanya terkait program PTSL terutama mengenai pembiayaan pembuatan sertifikat yang sering menjadi penyebab polemik di masyarakat.

menurutnya “tetap yang menjadi patokan utama adalah surat keputusan bersama tiga menteri ( SKB ), namun prakteknya di sesuaikan dengan hasil musyawarah antara pemerintah desa dan masyarakat, yang penting tidak membebani masyarakat,

Dengan anggaran 150 ribu itu tidak mencukupi, karena banyak hal hal lain yang tidak tercover dengan biaya sebesar 150 ribu, dan hal ini sudah di sampaikan ke pihak BPN,” tegasnya.

Baca Juga:  Jika Agen Elpiji Nakal, Putus Hubungan Usaha dengan Pertamina

mBah Kasdi Botak