Evaluasi Perbup, Dewan Rekomendasi Sanksi Tilang Untuk Pelanggar Jam Operasional

by -292 views

Jabarmedia.com CIBINONG – Komisi III DPRD kabupaten Bogor melakukan evaluasi peraturan bupati (perbup) nomor 120 tahun 2021 tentang peraturan jam operasional tambang dengan Dinas Perhubungan  dan Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (10/3).

Seretaris komisi III DPRD kabupaten Bogor, Aan Triana Al-muharom mengatakan, untuk mengefektifkan penerapan aturan tersebut, pihaknya akan merekomendasikan sanksi yang lebih besar terhadap pelanggar jam operasional truk tambang.

Harus dilakukan (sanksi)kalau misalkan masih membandel. Ini kan kepentingan masyarakat dan jelas ada pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan,” kata Aan kepada wartawan.

Ia menyebut, sanksi merupakan bagian penting agar aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Karena itu, DPRD, kata Aan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, terkait sanksi yang dianggap bisa memberikan efek jera untuk pelanggar.

Karena kalau tidak ada sanksi ya percuma. Sanksi ini akan kami kordinasi dengan pihak kepolisian apakah nanti kita segel atau bentuk sanksi lain. Biar ada efek jera dan aturan berjalan dengan normal,” katanya.

Baca Juga:  4 Produk Investasi Menjanjikan untuk Masa Depan

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Satpol-PP dan dishub untuk terus melakukan sosialisasi tentang Perbup tersebut.

Poin yang pasti kita menekankan kepada dishub dan Satpol-PP untuk menggencarkan sosialisasi. Ini terlihat sosialisasi belum maksimal maka kami minta maksimalkan sosialisasi,” tandasnya