Jabarmedia.com JAKARTA – Pemerintah akan meringankan persyaratan untuk pelaku perjalanan domestik. Dalam waktu dekat, pelaku perjalanan domestik tidak lagi harus menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah mendapat vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
“Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementeprian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,”
kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Untuk itu, Luhut meminta seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali untuk mempercepat vaksinasi.
Ketentuan baru tersebut akan menghapus aturan sebelumnya yang mewajibkan pelaku perjalanan udara, darat, dan laut untuk menjalani tes antigen atau PCR serta vaksinasi.
Aturan lengkapnya sesuai keterangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah:
1.Bagi yang sudah vaksin dosis 1 wajib melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3×24 jam sebelum perjalanan.
2.Bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster wajib melakukan swab antigen dan hasilnya negatif paling lambat 1×24 jam sebelum perjalanan.
Kemenkes juga sebelumnya memberlakukan ketentuan baru untuk pelaku perjalanan udara, darat, dan laut yakni dengan mengisi eHAC sebelum perjalanan dilakukan.
Sumber : KOMPAS.COM