Jabarmedia.com CIBINONG – Enam pelaku begal yang beraksi di jalan raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor pada 2 Maret 2022 berhasil di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor.
Para pelaku yang berhasil di bekuk ialah MA (22), SK ( 19 ), dan ZAF ( 22 . Sementara itu tiga pelaku lainnya masih berusia anak-anak
Kapolres Bogor Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dari para pelaku yang berhasil kita amankan ini masing-masing memiliki peranan yang berbeda-beda.
Ada yang berperan sebagi pembawa kendaraan, membawa senjata tajam untuk melukai korbannya, merampas barang milik korbannya, hingga sebagai penadah barang-barang hasil pembegalan.
Pada saat melancarkan aksinya para tersangka ini dalam kondisi mabuk. Yang kemudian mereka hunting untuk mencari korban yang akan menjadi target sasaran.
Jadi pada saat melakukan aksinya korban ini melakukan perawatan kepada para pelaku hingga yang bersangkutan ini di bacok pada bagian punggung.
Serta dalam melancarkan aksinya para pelaku juga melakukan penodongan menggunakan korek api yang menyerupai senjata api.
Dari pengakuan para tersangka bahwa komplotannya ini telah melakukan aksi serupa berulang kali di wilayah kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu tiga tersangka yang masih berada di bawah umur saat ini dalam pemeriksaan oleh balai pemasyarakatan Bogor.( Humas polres Bogor )