Jabarmedia.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan dua pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja tidak terduga(BTT) tahun 2017.
Para tersangka merupakan mantan pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.
“Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka BTT tahun 2017,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda kepada wartawan, Kamis 28 Juli 22002.
Dua orang tersebut yakni Sumardi yang saat itu sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor. Sementara satu orang lainnya berinisial SS merupakan staf di instansi tersebut.
Kedua disangkakan menyelewengkan uang senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017.
“Kabid berperan dalam pelaksanaan pelaksanaan BTT 2017 untuk di beberapa wilayah. Sementara SS membantu membantu kabid,” kata Juanda.
Dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut disalurkan oleh BPBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tetapi, Hasil dari pemeriksaan Kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tampaknya tidak terdistribusikan.
Meski sudah ditetapkan tersangka, pihak Kejari Kabupaten Bogor belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Namun, bersiaplah segera memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah Lima Kali Diperiksa Dan Secepatna Kami Akan Panggil Kembali” jelas Juanda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 2 dan 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman masing-masing penjara 1 sampai 20 tahun(pasal 2) dan 4 sampai 20 tahun(pasal 3).
Sementara berdasarkan informasi yang didapat, tersangka Perdagangan Sumardi kini Sekretaris Dinas dan Perindustrian Kabupaten Bogor. Bahkan, Sumardi dilaporkan masih aktif bekerja.
(Liputan 6.com/purnama)