JABARMEDIA.COM BOGOR – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya memberikan Amanah SK kepada Iwan Setiawan sebagai Ketua Satgas Anti Hoaks, 13/07/2022.
Ketua PWRI Bogor Raya mengatakan Alhamdulillah Sudah terbentuk dan berjalan dengan Baik pengangkatan ketua Satgas Anti Hoaks PWRI.
Satgas Anti Hoaks PWRI akan bersinergi dengan segala elemen baik itu masyarakat ataupun pemerintah dengan tujuan untuk memerangi Hoaks.
“Kita akan berada di garda terdepan untuk memerangi Hoaks, baik yang tersebar di media sosial maupun di media masa, kami memiliki anggota yang sangat solid, baik yang wartawan, maupun pemilik media massa, jadi sangat efektif untuk memerangi hoaks,” tegas Rohmat.
Iwan Setiawan ( ketua satgas Anti Hoaks PWRI) menambahkan keterangannya kepada media terkait kiprah satgas Anti Hoaks PWRI.
“Satgas Anti Hoaks mengakui bahwa dirinya tidak bisa jalan sendirian tanpa bergandengan dengan para pemimpin daerah, para pemimpin daerahkan yang diduga meguasai data dan informasi, mana yang hoaks ataupun bukan,yang untuk publik atau bukan,” jelas Iwan.
Larangan penyebaran berita bohong diatur dalam berbagai undang-undang penyebaran berita bohong tersebut khusus bagi insan pers terdapat pengaturan tersendiri.
Dalam kontek jurnaslistik, penyebaran berita bohong diatur dalam undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, pasal 6 huruf C
Dan undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran (khusus penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh lembaga pers).
Dalam pasal tersebut diatur peran pers nasional harus berdasarkan Informasi yang tepat akurat, dan benar.
Sedangkan pelangaran berupa penyebaran berita bohong merupakan bentuk pelangaran terhadap pasal 4 kode etik jurnalistik.
PWRI memiliki media informasi yang bisa digunakan sebagai agen distrubusi informasi yang positif dan konstruktif untuk masyarakat.
“Saat ini, PWRI sedang meminta waktu untuk melakukan audience dan bersilaturahmi dengan para pimpinan daerah dan elemen masyarakat,” pungkas iwan ( PURNAMA)