(JABARMEDIA) Bogor – Migrasi siaran Tv analog ke Digital , pemerintah pusat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan STB (Set Top Box) gratis ke masyarakat kurang mampu. Pembagian ini di seluruh Indonesia, salah satunya masyarakat Kabupaten Bogor.
Pemberian STB di Kabupaten Bogor dilakukan secara kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Kemenkominfo RI, yang diserahkan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hadijana di Ruang Serbaguna I Setda, Selasa (23/8/2022).
Sebagai informasi pembagian STB gratis bagi masyarakat kurang mampu adalah program dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 978/3406/SJ, klasifikasi segera, tentang Bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin dan surat undangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor : B-1285/DJPPI.5/PI.04.02/08/2022.
Aspemkesra Kabupaten Bogor, Hadijanana mengungkapkan bahwa Kabupaten Bogor mendapatkan kuota distribusi bantuan Set Top Box bagi Rumah Tangga Miskin dari Kemenkominfo RI dari 284.525 (Desil 1 dan Desil 2), hanya 144.232 (Desil 1) yang dapat menerima bantuan STB gratis dari Pemerintah Pusat.
“Ini kebijakan pemerintah pusat maka kita pemerintah daerah pun harus berperan. Kami berharap dalam pendistribusian STB ini, pemerintah daerah bisa memfasilitasi data calon penerima khususnya masyarakat miskin, benar-benar harus cek and ricek, mulai dari yang bertugas memvalidasi dan memverifikasi data, hingga petugas pendistribusian dan pemasangan agar tepat sasaran,” ungkapnya.
Menurutnya, pendataan verifikasi dan validasi data telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Disdukcapil, dan Diskominfo. Berkaitan dengan kriteria dan persyaratan penerima bantuan STB bagi Rumah Tangga Miskin adalah memiliki pesawat TV analog, lokasi rumah tangga miskin berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital melalui terrestrial.
“Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, maka pendistribusian STB bagi warga Kabupaten Bogor kurang mampu akan dilaksanakan secara door to door, selain pendistribusian juga akan dilakukan pemasangan langsung, karena tidak semua masyarakat tahu cara pemasangannya,” ucapnya.
Untuk diketahui alur pendistribusian STB, pertama petugas melakukan verifikasi dan validasi penerima bantuan sesuai KTP dan KK serta kriteria dan persyaratan. Kedua, petugas menyerahkan bantuan dan melakukan instalasi bantuan STB sampai berfungsi dengan baik. Ketiga, setelah bantuan STB diserahkan, dipasang, dan berfungsi dengan baik, petugas melakukan pencocokan data melalui QR Code. Kemudian petugas menyiapkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk ditandatangani oleh penerima bantuan.
“Kami juga menyediakan layanan pengaduan apabila terjadi kerusakan STB. Bagi masyarakat yang mampu kami sarankan untuk segera membeli STB baik melalui media online atau toko – toko elektronik terdekat, untuk mendukung kesuksesan program pemerintah pusat,” tuturnya.
Kabid Statistik dan Persandian, Iskandar Zulkarnain menambahkan, tugas dan fungsi Diskominfo Kabupaten Bogor yakni membantu verifikasi dan validasi data.
“Karena prinsipnya pendistribusian dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan data yang kami filter dari data desil 1 dan 2 hanya 144.232 masyarakat kategori desil 1 atau sangat miskin yang bisa mendapatkan STB gratis,” imbuhnya.
(Haikal / kabarbogor)