Pemerintah Desa Cihideung Udik Distribusikan 271 Set Top Box

by -363 views

JABARMEDIA.COM BOGOR – Dalam rangka migrasi dunia penyiaran dari Analog ke sistem digital pemerintah desa Cihideung Udik kecamatan Ciampea menyalurkan bantuan STB ( Set Top Box), Selasa 23/8/2022.

Diskominfo Kabupaten Bogor, bersama pemerintah desa menyalurkan Sebanyak 271 STB  kepada 271 KPM yang di distribusikan melalui PT POS INDONESIA, KPM sudah ditentukan melalui mekanisme yang ada, ini adalah tahap pertama,  jumlah KPM awalnya berjumlah 700 KPM lebih, sisanya menyusul tahap berikutnya,pemerintah desa hanya menyalurkan saja ke KPM,” terang Udi Firmansyah ( staf desa).

tv digital memiliki banyak pilihan Chanel  masyarakat akan mendapatkan program yang berkualitas,  stasiun televisi akan berlomba-lomba menciptakan program yang berkualitas kalau tidak akan ditinggalkan oleh masyarakat, dan harapan saya masyarakat Cihideung Udik tetap bijak dalam menggunakannya,” tutur kepala desa Cihideung Udik ( H Denny).

Aspemkesra Kabupaten Bogor, Hadijanana mengungkapkan bahwa Kabupaten Bogor mendapatkan kuota distribusi bantuan Set Top Box bagi Rumah Tangga Miskin.

Dengan jumlah  284.525 (Desil 1 dan Desil 2), hanya 144.232 (Desil 1) yang dapat menerima bantuan STB gratis dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Pembelot: Assad Gunakan Senjata Kimia jika Terdesak

Ini kebijakan pemerintah pusat maka kita  pemerintah daerah pun harus berperan. Kami berharap dalam pendistribusian STB ini, pemerintah daerah bisa memfasilitasi data calon pemerima khususnya masyarakat miskin, benar-benar harus cek and ricek, mulai dari yang bertugas memvalidasi dan memverifikasi data, hingga petugas pendistribusian dan pemasangan agar tepat sasaran,” ungkap Hadijana.

Penyiaran digital mengalami perkembangan yang sangat pesat dimana terdapat peningkatan kapasitas layanan melalui efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

Mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.

Sistem penyiaran televisi digital bukan hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara tetapi juga memiliki kemampuan multifungsi.

Seperti layanan interaktif, informasi peringatan dini bencana dan informasi lainya, sangat dengan mudah untuk bisa diakses.

Pemerintah berusaha beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat dan menganggapnya sebagai suatu peluang bagi pengembangan industri penyiaran nasional kedepan.

Baca Juga:  Sejumlah Akses Jalan di Jakarta Terputus

Sebelum menetapkan standar digital tersebut, pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian dan konsultasi publik dengan melibatkan para stakeholders terkait.

Penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.

Televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.

Berbeda dengan televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima.

Penyiaran TV digital hanya mengenal dua status: Terima (1) atau Tidak (0), artinya, apabila perangkat penerima siaran digital dapat menangkap sinyal.

maka program siaran akan diterima sebaliknya, jika sinyal tidak diterima maka gambar-suara tidak muncul.

Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibandingkan siaran analog.

Tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV.

penonton TV digital tidak hanya menonton program siaran tetapi juga bisa mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide).

Baca Juga:  Jokowi dan Megawati Hadiri Peringatan Hari Pancasila di Blitar

Dengan siaran digital, terdapat kemampuan penyediaan layanan interaktif dimana pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran, ( purnama)