JABARMEDIA.COM – Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima pembebasan bersyarat. Pinangki bisa menghirup udara bebas setelah mendapat pemotongan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Rabu (7/9/2022), detikcom dikutip jabarmedia merangkum perjalanan hukuman Pinangki dari menerima suap hingga pembebasan bersyarat. Berikut urutan kasus Pinangki:
Nama Pinangki muncul setelah fotonya viral di media sosial bersama Djoko Tjandra. Dalam foto yang viral itu juga tampak pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Kejaksaan kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap Pinangki. Hari Setiyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menjelaskan, Pinangki sedang diperiksa terkait foto Anita Kolopaking.
Pinangki Dicopot dari Posisi
Dia kemudian di copot dari jabatannya sebagai Kasubbag Monitoring dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Muda Bidang Pembangunan. Dia juga di nilai telah melanggar disiplin.
“Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai dengan keputusan Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pembebasan. dari jabatan struktural, artinya non job-right kepada terlapor (Jaksa Pinangki),” kata Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2020.
Pinangki Jadi Tersangka
Kejagung kemudian menetapkan Pinangki sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Djoko Tjandra. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditangkap dan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8/2020) malam.
Setelah itu, Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejaksaan dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan. Penahanan Pinangki dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dituduh menerima suap dari Djoko Tjandra
Pinangki didakwa menerima suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Padahal, Pinangki dijanjikan Rp 1 juta oleh Djoko Tjandra.
Telah menerima hadiah uang atau janji berupa uang sebesar Rp 500 ribu dari Rp 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai imbalan dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam posisinya,” kata jaksa membacakan dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
JPU menyatakan Pinangki menerima uang suap untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung sehingga hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) No. 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dilaksanakan sehingga agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. Putusan PK tersebut terkait dengan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Melanggar Beberapa Pasal
JPU menuduh Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). tambahan dari Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Pinangki juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan dakwaan permufakatan jahat dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tambahan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Pinangki, sebut jaksa, menyamarkan asal usul uang Rp 450 ribu yang dikuasainya dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan, mentransfer, dan membelanjakannya. Jaksa juga menuduh Pinangki menggunakan suap dari Djoko Tjandra untuk membeli mobil BMW, hingga urusan kecantikan di Amerika Serikat.
Bahwa dari USD 500 ribu terdakwa menukarkan uang rupiah sebesar Rp 4,7 miliar melalui money changer melalui orang lain dari saksi Sugiarto, Beny Sastrawan, atau menggunakan nama lain, dan membelanjakan serta mentransfer uang tersebut ke sejumlah rekening kartu kredit. ,” kata jaksa.
Dihukum 10 Tahun
Hakim memutuskan untuk memvonis Pinangki 10 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun penjara. Pinangki dinyatakan bersalah menerima suap sebesar USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk menjalankan fatwa Mahkamah Agung dan melakukan pencucian uang dan konspirasi. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
“Untuk mengadili, menyatakan terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsidair pertama dan pencucian uang sebagai dakwaan kedua, dan persekongkolan untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan ketiga. dakwaan subsider,” kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan persekongkolan melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pencucian Uang.
“Hukuman hukum pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan syarat jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Eko.
Hukuman Sunat Jadi 4 Tahun
Pada Juni 2021, hakim PT Jakarta memutuskan untuk menyunat hukuman Pinangki. Hakim tinggi Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik memutuskan untuk memotong hukuman mantan jaksa menjadi 4 tahun penjara meskipun Pinangki terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.
Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (4 tahun). Dia patut mendapat kesempatan untuk merawat dan memberikan kasih sayang kepada anaknya selama masa pertumbuhannya. Tergugat sebagai seorang perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil,” kata ketua majelis, Muhammad Yusuf, dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Atas putusan tersebut, jaksa tidak mengajukan banding. Pinangki akhirnya divonis 4 tahun penjara tanpa perlawanan jaksa.
Pembebasan Bersyarat
Hingga Selasa (7/9/2022), Pinangki dibebaskan bersyarat. Pinangki dibebaskan bersyarat bersama Ratu Atut. Pinangki telah ditahan selama kurang lebih 2 tahun.
“Hari ini bukan hanya dia (Ratu Atut Chosiyah) yang kita bebas bersyarat. Tapi Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani,” kata Kepala Bagian Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, Selasa (6/9/ 2022).
”Kira-kira 2 tahun. Syaratnya juga sama karena semuanya sudah tertulis secara tertulis,” kata Masjuno.