JABARMEDIA.COM, SUKABUMI – Dua pelaku pencurian Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, AS dan R ditangkap Bareskrim Polres Sukabumi.
Satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Kapolsek Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku beraksi di enam lokasi ATM di minimarket di kawasan Kecamatan Cicurug.
Kedua pelaku telah melakukan kejahatannya selama kurang lebih satu tahun, mereka ditangkap di lokasi berbeda pada 15 September 2022.
Dalam aksinya, mereka berhasil mencuri uang senilai Rp. 1.943.700.000 atau Rp. 1,9 miliar lebih.
“Kasus pencurian ATM yang tindak pidana pencurian uang dari mesin ATM dengan kerugian Rp 1,9 miliar dilakukan oleh tiga tersangka, dua sudah tertangkap, satu masih DPO,” katanya di Polres Sukabumi. Markas Besar, Senin (26/9/ 2022).
Dedy menjelaskan, pelaku merupakan pegawai pengelola ATM. Mereka beraksi saat memperbaiki ATM, sehingga dengan mudah mencuri uang dari mesin ATM karena pelaku memiliki kunci ATM.
“Jadi modusnya kedua tersangka bekerja di PT Usaha Gedung Mandiri yang mengelola ATM dan memiliki kunci, sehingga bisa diambil, dengan pola kalau ada gangguan di ATM, tersangka berinisial AS. akan ke ATM dan memperbaikinya sambil mengambil uang sedikit demi sedikit,” jelasnya.
Pelaku mengaku melakukan kejahatan karena terlilit utang.
Akibat perbuatannya, pelaku pembobolan ATM dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 sd 3E dan 4E KUHP tentang pencurian dengan alat berat.
“Ancaman 7 tahun penjara,” jelas Dedy.
(Tribunnews/Haikal)