JABARMEDIA.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama 2022 telah diupayakan / di distribusi kan mulai Senin (12/9/2022), hari ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pencairan BSU tahap pertama ini khusus untuk mereka yang memiliki rekening di Bank Himbara.
“Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya ingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara,” jelas Anwar, sebelumnya dilansir Tribunnews.
Besaran bantuan BSU sebesar Rp600.000 untuk pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta sebulan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Anwar juga menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU, data tersebut perlu diverifikasi, divalidasi dan dicocokkan dengan data.
Setelah itu, ada 4,36 juta pekerja/buruh yang bisa menerima BSU pada tahap pertama.
Sebagai informasi, penerima BSU dapat mengecek di laman bsu.kemnaker.go.id.
Proses Distribusi BSU 2022
Dikutip dari situs resmi Kementerian Tenaga Kerja, dan Instagram @kemnaker, berikut proses pendistribusian BSU 2022:
- Data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan dikirimkan oleh kantor BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Tenaga Kerja.
- Kemudian Kemenaker akan melakukan pengecekan dan pencocokan data calon penerima BSU.
- Jika terdapat anomali data pada data, Kementerian Tenaga Kerja akan mengembalikan data tersebut untuk dikoreksi oleh BPSJ Ketenagakerjaan.
- Setelah itu, hasil pengecekan dan pencocokan data calon penerima BSU akan ditetapkan oleh Otoritas Pengguna Anggaran.
- Kemudian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPPN) Kementerian Tenaga Kerja mencairkan dana ke rekening HIMBARA.
- Dana BSU yang telah dicairkan, nantinya akan ditransfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang belum memiliki rekening di Bank HIMBARA.
Cara Cek Penerima BSU 2022
1. Akses halaman bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Anda dapat mendaftar untuk sebuah akun jika Anda belum memiliki akun.
– Selesaikan pendaftaran akun.
– Nanti kamu akan dikirimkan kode OTP ke nomor handphone kamu untuk digunakan untuk aktivasi akun
3. Masuk
– Masuk menggunakan akun Anda
4. Profil Lengkap
Lengkapi biodata profil Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan jenis lokasi.
5. Periksa Pemberitahuan
Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi terkait status penerima BSU.
Jika sudah terdaftar akan mendapatkan notifikasi “Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022”
Persyaratan Penerima BSU 2022
Dikutip dari situs resmi Kementerian Tenaga Kerja, berikut persyaratan penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di daerah yang UMP/UMKnya lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji paling banyak dibuka UMP/UMK hingga ratusan ribu.
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif bagi usaha mikro.