Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Digugat 9,5 Tahun Penjara Terkait Suap Rp 10 Miliar

by -373 views

JABARMEDIA.COM, BANDUNG – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di vonis sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp. 1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rahmat Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Siswhandono, di Pengadilan Negeri Bandung , Kota Bandung, Rabu (14/9). /2022).

Dalam persidangan, Rahmat Effendi hadir secara virtual.

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Rahmat membayar uang pengganti lebih dari Rp. 8 miliar.

Jika mereka tidak mampu membayar, harta benda mereka akan di sita untuk di lelang guna memenuhi uang pengganti.

“Kalau lelang tidak mencukupi, maka tambahan dua tahun penjara,” katanya.

JPU KPK juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik untuk terpilih sebagai pejabat publik Rahmat Effendi selama lima tahun.

Baca Juga:  Bangun Observatorium Nasional, Pengamatan Asteroid di Indonesia Akan Berkembang

“Sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” katanya.

Jaksa KPK menyebut hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi sebagai penyelenggara negara.

“Hal ini memudahkan terdakwa untuk bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” katanya.

Rahmat Effendi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan nota pembelaan yang akan diajukan sebelum membacakan putusan majelis hakim.

Dalam kasus ini, dia didakwa menerima uang hingga Rp. 10 Milyar dan meminta setoran dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi hingga total Rp. 7,1 miliar lebih.

Pencucian Uang TPPU

Tak hanya itu, KPK juga menjerat Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus pencucian uang (TPPU).

Terdakwa sebagai orang yang melakukan, memerintahkan untuk melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dianggap sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa tindak pidana, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya. sebesar Rp 10.450.000.000,” ” kata jaksa KPK, saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga:  Warga Dilarang Berziarah, Pimpinan se JABODETABEK Sepakat Tutup TPU

Uang yang diterima Rahmat Effendi diperoleh dari Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar, Makhfud sebesar Rp. 3 miliar dan Suryadi Mulya lebih dari Rp. 3,3 miliar.

“Padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam kedudukannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” katanya.

Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin untuk mengatur Pemkot Bekasi membeli tanah Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi.

“(Tanah itu) terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi,” katanya.

(RAKANEWS/TRIBUNNEWS)

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.