JABARMEDIA.COM, BANDUNG – Tak kuasa menahan emosi gara-gara tak mampu mengambil kendaraan dari seorang pelanggan, seorang debt collector di Bandung, Jawa Barat, tega menusuk hingga terluka.
Penagih utang berinisial J itu kini harus mendekam di Lapas Polres Bojongloa Kaler karena korban melaporkannya ke polisi.
Ia dan tiga rekannya yang masih dalam pengejaran polisi, menganiaya korbannya dengan cara memukul dan menusuk dengan pisau.
Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Aam Hadian mengatakan, J menikam punggung pelanggannya Dedi Supriadi saat hendak menarik kendaraan yang digunakan Dedi, di Kecamatan Bojongloa Kaler, Sabtu 24 September 2022.
Menurutnya, pelaku dan korban sempat adu mulut sebelum akhirnya menusukkan pisau ke punggung korban.
“Jadi karena adu mulut, maka pelaku menusukkan senjata tajamnya ke punggung korban. Selanjutnya korban ini dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” kata Aam, di Mapolres Bojongloa Kaler, Jumat (7/10/2022).
Motif pelaku menusuk korban, kata dia, karena pelaku ingin menarik mobil yang digunakan korban.
“Motifnya pelaku hendak menarik mobil korban, dan sempat adu mulut, dulu adu mulut,” katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di wajah dan luka tusuk di punggung.
”Kalau luka memar di wajah, luka tusuk di punggung sebelah kiri. Kondisi korban setelah dirawat di rumah sakit selama 5 hari dan berangsur pulih tapi masih kita pantau,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing berinisial D, R, dan RL.
Ketiganya diduga terlibat dalam pemukulan dan penusukan terhadap korban.
“Kami masih memburu tiga debt collector yang terlibat pemukulan dan penusukan,” katanya.
Atas kejadian ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(tribunjabar, Haikal Fauzan)