Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 2023: Naik Menjadi Rp 3.471.134

by -522 views

JABARMEDIA.COM, SUMEDANG – Simak artikel ini untuk mengetahui daftar UMK atau UMR Kabupaten Sumedang Jawa Barat Tahun 2023.

Pada Rabu malam (7 Desember 2022), Pemerintah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) di Wilayah Jawa Barat.

Ini keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 2023 tentang Penetapan UMK. 561.7/Kep.776-Kesra/2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perhubungan Jabar Taufik Rahmat Garsadi mengatakan UMK Jabar pada 2023 meningkat rata-rata 7,09%.

Berdasarkan publikasi tersebut, jumlah UMK di Kabupaten Sumedang pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp3.471.134.

Kenaikan UMK Subang akan berlaku bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari satu tahun mulai 1 Januari 2023.

Mengutip TribunJabar.id, Direktur Hubungan Industrial Disnaker dan Imigrasi Empung Purwasih Sumedang, jumlah yang ditawarkan tidak sesuai.

Empung mengatakan, tawaran Serikat Pekerja Sumedang sebesar 10 persen.

“Sesuai kehendak Persatuan Sumedang, kami mengusulkan kenaikan 10%.”

“Namun, atas arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, laju kenaikannya hanya 7,07 persen atau naik Rp229.304,10,” kata Embong.

Empung mengatakan besaran upah ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi Sumedang.

Baca Juga:  Inilah Daftar Penginapan di Bandung

“Menurut perhitungan tersebut, UMK Sumedang yang sebelumnya Rp3.229.929,- kini menjadi Rp3.471.134,” kata Empung.

Pihaknya akan mengundang perwakilan perusahaan ke Sumedang untuk segera mensosialisasikan peningkatan UMK tersebut.

“Secepatnya kami akan mengundang perwakilan perusahaan untuk mensosialisasikan peningkatan UMK ini,” pungkas Empung.

Berikut daftar UMK Jabar 2023 tiap kabupaten/kota.

1. Kota Bekasi Rp. 5.158.248

2. Kab. Karawang Rp. 5.176.179

3. Kab. Bekasi Rp. 5.137.575

4. Kab. Purwakarta Rp. 4.464.675

5. Kab. Subang Rp. 3.273.810

6. Kota Depok Rp. 4.694.493

7. Kota Bogor Rp. 4.639.429

8. Kab. Bogor Rp. 4.520.212

9. Kab. Sukabumi Rp. 3.351.883

10. Kab. Cianjur Rp. 2.893.229

11. Kota Sukabumi Rp. 2.747.774

12. Kota Bandung, Rp. 4.048.462

13. Kota Cimahi Rp. 3.514.093 Rupiah

14. Kab. Bandung Barat Rp. 3.480.795

15. Kab. Sumedang Rp. 3.471.134

16. Kab. Bandung Rp. 3.492.465

17. Kap. Indramayu Rp. 2.541.996

18. Kota Cirebon Rp. 2.456.516

19. Kab. Cirebon Rp. 2.430.780

20. Kab. Majalengka Rp. 2.180.602

21. Kab. Kuningan Rp. 2.101.734

Baca Juga:  Pilwalkot Bandung : Delapan Pasangan Rebut Satu Putaran

22. Kota Tasikmalaya Rp. 2.533.341

23. Kab. Tasikmalaya Rp. 2.499.954

24. Kab. Garut Rp. 2.117.318

25. Kab. Ciamis Rp. 2.021.657

26. Kab. Pangandran Rp.  2.018.389

27. Kota Banjar Rp. 1.998.119

(tribunnews/ikabari)

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.