JABARMEDIA.COM – Pengemudi yang melepas plat nomor akan di denda Rp 500.000. Kebanyakan, pengemudi melepas pelat nomor ini untuk menghindari penerapan e-ticketing di banyak daerah.
Firman Shantyabudi, Irjen Kakorlantas Polri mengatakan, banyak masyarakat yang sengaja melepas pelat nomornya dan menggantinya dengan yang palsu untuk menghindari penerbitan e-tiket.
Karena itu Firman mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk tidak melepas plat nomornya.
“Saya juga mengajak teman-teman yang lain, jadi mohon maaf kalau nanti di stop kalau tidak pakai pelat belakang.” Ujar firman, Selasa 3 Januari 2023.
Selain Firman sebagai pengamat transportasi dan hukum, Budiyanto juga memberikan pendapatnya terkait proses pelepasan plat nomor tersebut.
Menurut Budianto, polisi harus menindak tegas fenomena pencopotan plat nomor atau plat nomor tersebut.
Melepas Plat Nomor Melanggar Hukum
“Dari segi hukum, melepas plat nomor sambil berpura-pura menghindari kamera ETLE. Jelas tidak bisa di terima dan kami anggap sebagai pelanggaran serius,” kata Budianto, Rabu (1 April 2023).
Budianto menjelaskan, pencopotan pelat nomor tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal itu berbunyi:
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak di pasangi Tanda Nomor Kendaraan di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Polisi juga bisa menyita Kendaraan Bermotor tanpa TNBK.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 12 Ayat 3 Huruf D. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan dan Tindakan Pelanggaran Lalu Lintas.
isi Pasal:
Kendaraan bermotor dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang bersangkutan termasuk dalam tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu.
(tribunnews/Damar)