Polisi Ancam Tilang Manual Lagi, Pelat Nomor Kendaraan Atau Dipasang Chip

by -303 views
Polisi Ancam Tilang Manual Lagi, Pelat Nomor Kendaraan Atau Dipasang Chip

JABARMEDIA.COM, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengancam bakal Memberlakukan tilang manual lagi lantaran semakin banyak pengendara yang memanipulasi pelat nomor agar tak tertilang Electronic Traffic Law Enforcement Agency (ETLE) atau tilang elektronik.

Menurut Firman, tak adanya penindakan tilang secara manual membuat banyak masyarakat yang melakukan penutupan pelat nomor. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari tilang dengan kamera ETLE.

“Masyarakat beberapa bukan kesadaran yang muncul. Ketika polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar, tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh. Pelat nomornya dicopot, ada yang diganti bahkan beberapa dengan sengaja perlawanan, ” kata Firman di Gedung NTMC, Jakarta, Selassa(3/1).

Namun begitu, kata Firman, penumpang tak akan tinggal diam dengan ulah para pengendara tersebut. Korlantas Polri kini tengah melakukan pengembangan pelat nomor dengan chip.

“Kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan chip. Besok-besok yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu ya, kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah. Ngapain di lapangan itu, ya plat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya,” jelas Firman.

Tilang Secara Manual

Oleh karena itu, Firman meminta pengendara untuk tertib dan patuh dalam lintas lintas. Jika tidak, kata, diminta akan kembali melakukan tilang secara manual.

“Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisii dengan penegakan hukumnya akan kita munculkan lagi, sambil kita longkapi fasilitas untuk ETLE kita di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pembebasan Lahan Tol Cikopo-Palimanan Sempat Bermasalah

Selain mengancam mengembalikan tilang manual, Firman juga mengancam pengendara yang ketahuan mencopot pelat nomor demi menghindari tilang ETLE akan diseret langsung ke kantor polisi.

“Yang enggak pakai pelat nomor belakang kita masukin kantor kita dulu, suruh pasang gitu. Kalau masyarakat enggak mau disusahkan sama kita (polisi, red), pasang saja lagi. Ini kan sesuatu yang ironis, kalau kita mengajak untuk tertib tapi justru belakangnya dicopot, kita enggak tahu ada kamera di belakang,” kata Firman.

Copot Pelat Nomor

Firman menuturkan penindakan pengendara yang mencopot pelat nomor itu sekaligus menghindari pelaku yang dituduh sebagai begal. Pasalnya, hampir seluruh pelaku begal tidak memakai nomor pelat.

“Penghindaran pelat nomor dengan dicopot dengan sengaja, ya kalau saya prabadi jangan-jangan pelaku ini. Karena hampir semua pelaku begal, coba cek di YouTube enggak ada yang pakai pelat nomor belakang, ” ungkapnya.

Oleh karena itu, Firman menginstruksikan agar para anggotanya untuk menindak pengendara yang tak pakai nomor pelat. Sebaliknya, Masyarakat diminta untuk tertib dalam lintas lintas.

“Saya juga mengajak teman-teman saya yang lain. Jadi kalau nanti teman-teman moga-moga enggak ada ya di sini, yang tidak pakai plat nomor belakangnya, mohon kalau distop, jangan maaf-jangan pelaku begal, salah enggak kebijakan, yang penting kita enggak nuduh. Ya pasang saja itu, kita ajak untuk tertib, ” pungkasnya.

Baca Juga:  SBY: Andi Mallarangeng Tetap Anggota Partai Demokrat

Kapolri Meminta Tidak Melakukan Tilang Manual

Kejadiannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual. Saat Tilang yang dikedepankan adalah tilang dari ETLE.

Hal in merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022. Instruksi pelarangan penyiapan tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./ 2022 , paling lambat tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri tekanan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement Agency (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalamin pomor lima surat telegram tersebut.

Pelayanan Harus Ramah

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan gangguan lalu lintas.

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi blackspot dan problem spot. Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, kelancaran. Juga kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya kecelakaan dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Citarum Bukan Tempat Sampah, Hukum Warga yang Mengotori Sungai

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Orang transparan dan prosedural tanpa memoologi Kepada Sala Satu Yang Penyangga Karagun meningkatkan Khan Keper Kayaan Public Tehadab Poli.

bantuan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Lalu, individu diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota. Guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

“Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri melalui masyarakat kegiatan bakti sosial atau sedekah,” lanjutnya.

Selanjutnya, laksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel. Tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.

Kemudian, Korlantas Polri juga diminta menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

(jaringan tribun/IKABARI)

 

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.