JABARMEDIA.COM – Di Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, seorang pria berinisial AM (51) di tangkap karena memvideokan dan merekam celana dalam wanita.
Pelaku kemudian menjual rekaman tersebut di media sosial.
Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial NW (18) yang mengaku sebagai korban aksi syuting lingerie.
Korban mendapat tip dari seorang teman, dan video wajah korban menjadi viral.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polres Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Kosoro Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap seminggu setelah korban melapor.
Selama operasi, pelaku menggunakan kamera ponsel untuk merekam wanita yang memakai rok.
“Ternyata setelah melihat kolong rok wanita dengan ponsel, video itu direkam dan dijual hingga viral,” jelasnya.
AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses sensor.
Barang bukti yang diperoleh polisi berupa foto dan video yang tersimpan di komputer AM.
Dia menjelaskan, “Ada 307 foto di komputer (tersangka) dan 2980 video disimpan di komputer ini.”
AM menjalani perekaman celana dalam ini sudah setahun yang lalu.
Sebelum menjual rekamannya, AM mengedit rekaman rekamannya agar terlihat lambat.
Kemudian “Maka tersangka dengan cepat mengarahkan ponsel ke bawah rok dan melepaskan tangannya dengan gerakan lambat agar terlihat” katanya.
Dia menambahkan, korban AM termasuk 30 perempuan.
AM merekam celana dalamnya saat berada dengan korban di tengah keramaian.
Sebagian besar prosedur dilakukan di pusat perbelanjaan dan fasilitas umum.
Tidak Hanya di Bandung
Dilihat dari keterangan tersangka, dia tidak hanya terdaftar di wilayah Cileunyi, tetapi juga berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
Pada Jumat, 1 Juni 2023, katanya, “Lokasi berpindah-pindah, pastinya waktu berdesak-desakan.” dikutip dari Kompas untuk bobaronline.
Dari segi motif, tersangka awalnya melakukan aksi hanya untuk kesenangan dan koleksi pribadi.
Namun, ia menerima tawaran dari seorang teman untuk menjual video tersebut.
Ia melanjutkan, “Awalnya tersangka senang. Jadi, karena untuk koleksi pribadi, saya putar videonya, arahkan langsung ke rok korban, dan tonton untuk koleksi pribadi.”
“Tetapi ketika saya bertemu teman saya, dia menyarankan agar saya tidak menjualnya saja,” jelasnya.
Video editan dijual seharga Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Selama penyelidikan, tersangka mendapat untung 100 juta.
“Ya sampai 100 juta, jadi setelah diupload ke Twitter, konsumen masuk ke grup Telegram lalu bertransaksi di sana,” ujarnya.
Kini pelaku ditangkap dan dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp 500 juta sampai dengan Rp 6 miliar.”.
(tribunnews/ikabari)