JABARMEDIA.COM PAMIJAHAN – Diera digitalisasi tata praja pemerintah khususnya tingkat desa perlu mengaktualisasikan sesuai perkembangan, untuk terciptanya pelayanan kepada masyarakat yang optimal.
Pasal 26 ayat (1) UU 6/2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Secara umum, capacity building dapat diartikan sebagai proses meningkatkan pengetahuan, keterampilan (skills), sikap (attitude) dan perilaku (behaviour) dari SDM.
Diantaranya penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Hal ini yang di lakukan Pemerintahan desa Gunung Bunder II kecamatan Pamijahan kabupaten Bogor, Kamis 12/01/2023.
perangkat desa Gunung Bunder II, BPD, LPM dan para Ketua RT/ RW mendapatkan Pelatihan peningkatan kapasitas.
Menurut Kepala Desa Gunung Bunder II ( Andri Ibrahim) kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, perangkat Desa.
“Mereka sebagai garda terdepan penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya, Alhamdulillah berkat sinergitas dan kerja kerasnya saat ini desa Gunung Bunder II sudah resmi menjadi desa MANDIRI di kecamatan.Pamijahan,” jelas Andri.
“Saya berharap dengan diadakannya kegiatan ini adalah sebagai evaluasi para RT/RW dan BPD jga lpm untuk menciptakan sinergitas dengan pemerintah desa,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Rw 05 ( Aef ) ” saya bangga adanya kegiatan pelatihan RT/RW hal ini membantu dan menambah wawasan serta ilmu yang didapat di pelatihan ini,” ujarnya.
“Jadi kita lebih mengetahui sejauh mana tupoksi RT/RW, BPD, dan LPM diharapkan usai kegiatan ini kami dapat merealisasikannya di lingkungan untuk memberikan pelayanan secara administrasi terhadap warga masyarakat,” terang Jalal ketua 03. ( Purnama)