JABARMEDIA.COM, CIANJUR – Berkas perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan pengendara motor Selvi Amalia Nuraeni (19) dikembalikan ke Polres Cianjur.
Kejaksaan Negeri Cianjur menilai berkas tersebut belum memenuhi unsur kelengkapan formil dan materil.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cianjur, Rieke Novia Dewi mengatakan, telah memeriksa dan meneliti berkas perkara atasnama Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) alias Uge dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
“Banyak sekali yang harus kami selesaikan. Untuk hari ini, Alhamdulilah berkas perkara yang atasnama Sugeng telah kami periksa dan pelajari dan memang masih ada beberapa kekurangan bersifat formil ataupun materil yang belum terpenuhi dari pihak penyidik kepolisian,” katanya pada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Jajarannya, kata Rieke, memberikan waktu selama dua pekan atau 14 hari untuk kembali segera melengkapi berkas perkara tersebut.
“Bahwa memang betul berkas tersebut secara formil dan materil belum terpenuhi. Oleh karena itu kami memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Berkas perkara oleh penyidik kepolisian harus dilengkapi selama 14 hari kedepan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, apabila sudah dilakukan perbaikan jajarannya akan kembali melakukan pemeriksaan dan penelitian.
Serta jaksa penuntut umum juga akan langsung menentukan sikap apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum.
“Selanjutnya kami akan menentukan sikap apakah berkas perkara itu petunjuknya sudah dipenuhi apa belum atau memang kita nyatakan lengkap. Akan kita nyatakan P-21. jika masih belum lengkap akan kembali kami berikan petunjuk untuk melengkapi berkas perkaranya,” ujar Rieke.
Pihaknya menambahkan, jajarannya tidak dapat menyebutkan kekurangan syarat formil ataupun materil dalam berkara perkara tersebut.
“Untuk kelengkapan syarat formil dan materil belum bisa disampaikan, karena masih kewenangan dari penyidik Polres Cianjur,” ucap Rieke.
(tribunnews/ikabari)