Hukuman Mati Ferdy Sambo, Video Lama Hotman Paris Kritik Hukum Pidana Baru Hukuman Mati Viral Lagi

by -185 views
Hukuman Mati Ferdy Sambo, Video Lama Hotman Paris Kritik Hukum Pidana Baru Hukuman Mati Viral Lagi

JABARMEDIA.COM – Video lama Houtman Paris viral di media sosial soal undang-undang pidana baru tentang hukuman mati.

Bahkan di media sosial, Twitter menjadi trending dengan tagar ‘hukuman mati’ dengan lebih dari 40.000 kicauan diunggah.

Dalam video yang beredar, Hotman Paris menyebut siapa pun yang membuat undang-undang itu tidak memiliki nalar hukum yang kuat.

Pasalnya, Hatman Pari menyoroti undang-undang bahwa terpidana mati tidak bisa langsung dieksekusi dan harus menunggu 10 tahun.

Video tersebut kembali mengemuka setelah Brigjen Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan Brigjen Novriansyah U Hotabarat.

Netizen banyak yang sependapat dengan Hotman Paris yang bingung soal hukuman mati yang masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cuitan di Twitter

Video ini diunggah akun Twitternya oleh @Mdy_Asmara1701.

“Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati dalam pasal ini tidak dapat langsung dijatuhi hukuman mati dan kami harus memberinya kesempatan 10 tahun,” kata Hotman Paris dalam video yang beredar.

Hotman Paris kemudian mengatakan bahwa suatu saat surat keterangan berkelakuan baik akan menjadi surat yang sangat berharga.

Baca Juga:  Bupati Aceng Fikri Gugat DPRD ke PTUN

Karena banyak yang akan bersedia mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan pesan dan lolos dari hukuman yang dijatuhkan.

“Jika Anda mengubah perilaku Anda dengan baik dalam 10 tahun, akan mahal untuk mendapatkan sertifikat perbuatan baik dari sipir penjara daripada hukuman mati,” katanya.

“Siapa pun akan mempertaruhkan apa pun untuk mendapatkan sertifikat perbuatan baik dari sipir.”

“Jadi apa maksudmu, kau di pengadilan, kau divonis mati, tapi kau tidak bisa divonis mati, kau harus menunggu 10 tahun agar pikiran pria ini berubah menjadi perbuatan baik?”

Meragukan Penyusun Undang-Undang

Apalagi, Hotman Paris meragukan bahwa yang menyusun undang-undang tersebut bukan ahli hukum.

Pengacara kondang itu kemudian meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut undang-undang tersebut.

“Siapa yang membuat undang-undang ini? Yang membuat ini pasti bukan pengacara, kebanyakan pasti dosen, kebanyakan profesor atau dosen, tapi sepertinya bukan pengacara yang berpengalaman dalam praktik nyata.”

“Pak Jokowi segera cabut undang-undang ini. Saya salut dengan Hotman Paris,” ujarnya.

Disahkan Hingga Tahun 2026

Namun, menurut kanal YouTube Tribun News pada Senin (14/2/2023), diketahui KUHP belum akan disahkan hingga tahun 2026.

Baca Juga:  Wisata Kuliner di Bandung: Menjelajahi Kelezatan Sejati

Hukum pidana dikatakan telah dirancang sebagai jalan tengah antara mereka yang mendukung dan menentang hukuman mati.

Jika hukuman mati tidak dikenakan pada sambo individu, hukum pidana berlaku untuk terdakwa.

Nantinya, Verdi Sambo akan melalui masa transisi yang diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Verdi Sambo masih harus menjalani masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.

Ketiganya terkait dengan penyesalan terdakwa dan harapannya untuk memperbaiki diri.

Selanjutnya, peran terdakwa atau alasan yang meringankan untuk pelanggaran juga harus dipertimbangkan.

Dengan kata lain, undang-undang pidana baru mengatur bahwa terpidana mati tidak dapat langsung dieksekusi.

Bahkan selama masa percobaan 10 tahun, Anda bisa meminta grasi kepada presiden.

Hal itu diungkapkan Albert Aries, juru bicara Tim Sosialisasi Hukum Pidana.

“Jika permohonan grasi yang dikeluarkan oleh terpidana mati ditolak dan eksekusi tidak dilakukan dalam waktu 10 tahun, hukuman mati dapat diperpanjang menjadi penjara seumur hidup dengan keputusan presiden,” katanya.

(tribunnews/Ikabari)

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.