JABARMEDIA.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
Adapun dalam putusannya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024.
“Tidak diperkenankan Pengadilan Negeri memutuskan untuk menunda Pemilu karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya, tidak dimungkinkan untuk itu,” kata Feri, Jumat (3/3/2023).
Feri melanjutkan berdasarkan prinsip dan ketentuan di Konstitusi Pemilu itu dilangsungkan berkala lima tahun sekali berdasarkan pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, tidak mungkin PN menentang ketentuan pasal konstitusi ini.
“Juga penundaan Pemilu sebagaimana dimaksud di putusan PN 757 ini bertentangan juga dengan pasal-pasal Undang-Undang Pemilu karena di dalam Undang-Undang Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan,” tegasnya
Menurut Feri artinya tidak boleh ada penundaan nasional, penundaan susulan itu kalau kemudian di tahapan tertentu terjadi upaya yang kemudian tidak memungkinkan dilaksanakan proses pemilu.
“Misalnya karena ada bencana ada hal-hal tertentu lainnya, maka tahapan yang tertunda itu akan disusulkan di kemudian. Lalu ada lanjutan kalau kemudian dari belum dilakukan tahapan tiba-tiba harus terganggu karena bencana dan lain-lainnya, maka di tempat bencana itu saja akan dilanjutkan dari awal,” jelasnya.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas itu menegaskan tidak ada konsep penundaan Pemilu secara nasional dan tidak mungkin PN mampu atau berwenang menunda Pemilu secara nasional.
“Sebab kalau PN diberikan wewenang untuk menunda Pemilu secara nasional maka hampir banyak Pengadilan Negeri di berbagai daerah bisa melakukan itu, jadi tidak masuk akal,” jelasnya.
PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima
Adapun sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).
Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433. Hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
“Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding,” kata Idham.
Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam pesan singkatnya.
“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim.
(Tribunnews/ikabari.com)