JABARMEDIA.COM, TENJOLAYA – PT POS Indonesia Cabang Ciampea kembali lakukan penyaluran bantuan sosial program PKH ( program Keluarga Harapan) dan bantuan sembako untuk masyarakat di kecamatan Tenjolaya, Sabtu 20/05/2023.
Penyaluran bantuan kepada masyarakat Tenjolaya yang terdiri dari 7 desa ( Situdaun, Gunung Mulya, Gunung Malang, Tapos I, Tapos II, Cibitung Tengah dan desa Cinangneng ).
Dilaksanakan di halaman kantor kecamatan Tenjolaya dengan masing masing desa memiliki jadwal yang berbeda agar tidak terjadi kerumunan yang membludak.
Salah satu juru bayar dari PT POS Indonesia ketika di wawancara menjelaskan “kami hanya sebagai juru bayar sesuai data yang di berikan pemerintah, adapun jumlah KPM sebanyak 944 keluarga penerima manfaat,” jelas Pupu.
Sementara itu pendamping PKH kecamatan Tenjolaya ( Fadli ) menjelaskan “untuk PKH tahap sebelumnya yakni tahap I sekitar 2700 lebih untuk hari ini sekitar 900 KPM lebih. Untuk bantuan sembako beda petugas, tahap dua ini penyalurannya ada dua penyaluran melalui Himbara. PT POS Indonesia yang Himbara sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu hari ini sisanya,” ujarnya.
Adapun besaran bantuan yang diterima untuk bantuan pangan sebesar 200 000 / bulan untuk periode ( April Mei dan Juni). Sedangkan untuk PKH vareatif tergantung komplemen yang ada di keluarga penerima bantuan, pungkas Fadli.
8 Hal yang Harus Dilakukan Terkait Pencairan Bansos
Berdasarkan surat dari PT Pos Indonesia perihal dukungan kegiatan penyaluran program sembako dan PKH serta CBP. Meminta kewenangan saudara untuk menginformasikan kepada pemerintah desa atau kelurahan. Agar berkoordinasi dengan pilar-pilar sosial untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut;
- Pemerintah Desa Menerima Surat Panggilan dari PT Pos Indonesia yang ditujukan pada penerima Bantuan Pangan. Memverifikasi dan memvalidasi bantuan perihal kelayakan dikarenakan sudah mampu, pindah ke luar kota, meninggal tanpa ahli waris. Juga data ganda atau tidak ditemukan.
- Menginformasikan kepada KPM untuk mengambil bantuan dengan membawa KTP, KK, dan undangan dari PT Pos Indonesia.
- Bagi KPM yang tidak dapat hadir bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang ada dalam KTP dan KK. Serta wajib membawa KK asli pada petugas.
- Menyampaikan pada KPM bahwa BPNT hanya untuk pembelian kebutuhan pangan. Dilarang untuk membeli rokok, miras, dan barang yang dilarang dalam peraturan Perundang-undangan.
- Menginformasikan pada KPM bahwa bantuan bisa dibelanjakan secara tunai ke mana saja tanpa ada pemotongan atau intervensi dari pihak manapun.
- Perangkat desa dan pendamping sosial dilarang mengarahkan, memberi ancaman, dan memaksakan KPM untuk membeli bahan pangan tertentu di toko atau warung tertentu. Pihak-pihak tersebut juga tidak boleh membentuk toko dan menerima imbalan dari pihak manapun terkait bansos.
- Untuk penyaluran bantuan pangan beras 10 Kg. Apabila penerima tidak dapat ditemui pada saat pendistribusian, maka dapat dilakukan pergantian penerima pangan sebagai berikut: pengisian formulir dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
- Guna mengurangi kerumunan masyarakat, pemerintah Desa dapat membentuk jadwal pencairan per dusun.
( Purnama)