Aturan Baru Tilang Manual, 10 Pelanggaran Lalin Jadi Target Aparat

by -228 views
Aturan Baru Tilang Manual, Berikut 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target Aparat

JABARMEDIA.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan aturan baru tilang manual 2023. Penting bagi pengendara untuk mengingat dan memahami pelanggaran apa saja yang menjadi target aturan baru lalu lintas (lantas) ini.

Diketahui, aturan baru oleh Korlantas Polri terbit melalui telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Dalam keterangan tertulis, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa tilang manual kembali diberlakukan lantaran maraknya pelanggaran yang tidak terjangkau tilang elektronik alias Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE).

“Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” katanya, Jumat, 19 Mei 2023.

Surat telegram tersebut sudah mendapatkan teken dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Penindakan tilang manual bukan mengubah sistem E-TLE seutuhnya, namun hanya diperuntukan sebagai penekan pelanggaran.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” ucap Sandi.

Baca Juga:  Mega-Ical di Bali Sepakati JK Cawapresnya Jokowi?

Sandi melanjutkan, aturan itu terbit sebagai salah satu upaya dalam pelayanan optimal bagi masyarakat, dengan cara meminimalisir pelanggaran anggota ketika di lapangan. Bukan hanya bagi pengendara, tindakan tegas juga akan dikenakan bagi aparat jika terbukti lakukan penyimpangan.

“Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” ucapnya.

10 Pelanggaran Lantas dalam Aturan Tilang Manual 2023

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas sebagaimana termuat dalam aturan baru, kata Sandi, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Daftar sasaran pelanggaran yang tertuang dalam aturan tilang manual 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari dua orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos traffic light
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melawan arus
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu
  10. Kendaraan overload dan over dimensi.
Baca Juga:  BBM Naik, Penjualan Mobil Diprediksi Anjlok

(Pikiranrakyat/idram)