JABARMEDIA.COM – David Yulianto (32), pengendara mobil yang beraksi arogan di Tol Tomang, Jakarta Barat, berhasil diringkus Polisi, Jumat (5/5/2023).
Sebelumnya, David viral karena aksinya yang menodongkan senjata jenis airsoft gun dan memukul seorang pengendara lain di Tol Tomang, Kamis (4/5/2023) malam.
Polisi pun mengungkapkan asal muasal perolehan airsoft gun yang digunakan untuk mengancam korban tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, David sudah membeli senjata api itu sejak April 2022 lalu.
Airsoft gun itu, kata Trunoyudo, diperoleh dari kenalan David yang berinisial E dengan harga Rp 3,5 juta.
“Untuk airsoft gun, senjata yang digunakan pada saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban ini masih akan kita lakukan pendalaman.”
“Yang bersangkutan sampaikan sekira bulan 4 (April) atau 5 (Mei) 2022, yang bersangkutan membeli beserta card dengan harga Rp 3,5 juta. Membeli dari seseorang berinisial E, ini masih kita dalami,” kata Trunoyudo saat konferensi pers, Jumat (5/5/2023) malam.
Belum diketahui motif pasti David membeli airsoft gun tersebut.
Sementara pelat mobil dinas Polri yang palsu juga diketahui diperoleh David dari sosok E.
Kombes Trunoyudo menuturkan, David menggunakan pelat palsu tersebut untuk menghindari kebijakan ganjil genap.
“Yang disampaikan disini menghindari ganjil genap,” katanya.
David Yulianto, kata Trunoyudo, sudah menggunakan pelat dinas Polri palsu sejak 2022 lalu.
pelat dinas polisi bernomor 10011-VII tersebut sebelumnya dipasang pada mobil Toyota warna hitam.
“Pelat nomor tersebut juga didapat dari Saudara E yang digunakan baru 2 bulan pada kendaraan sedan yang diketahui oleh korban penganiayaan.”
“Sebelumnya digunakan di mobil Toyota hitam dan pelat ini sejak Agustus 2022,” katanya.
Kini polisi tengah memburu sosok E yang memasok airsoft gun dan juga juga pelat dinas polisi palsu kepada David.
Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya kini resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, David dijerat dengan pasal berlapis, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Akibat perbuatannya David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan ditetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Trunoyudo.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan sepucuk pistol angin atau airsoft gun.
Sebelumnya aksi David viral bermula dari video yang direkam oleh penumpang korban.
Dalam video David marah bahkan mengumpati korban dengan menenteng senjata api pistol.
Aksi itu direkam langsung oleh penumpang Hendra dan kemudian viral setelah diunggah oleh sejumlah akun sosial media, satu di antaranya akun instagram @meremjakarta, Kamis (4/5/2023).
Aksi arogan ini dilakukan karena David tidak terima disalip di jalanan.
(tribunnews/Damar)