Pemoge yang Serempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka!

by -57 views
JABARMEDIA.COM – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis berbuntut panjang. T (55), pengendara motor gede atau moge ditetapkan menjadi tersangka setelah menyerempet Yayat (23), seorang santri yang tengah melintas di lokasi kejadian.

“Yang bersangkutan kita proses lebih lanjut, dan kita tetapkan menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas ini,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Kejadian ini bermula saat T mengikuti agenda Wings Day di Pangandaran pekan lalu. Setelah selesai, Sabtu (27/5/2023), T yang mengendarai moge Moto Guzzi California berkapasitas 1.400 cc itu lalu pulang bersama rekan-rekannya ke Jakarta.

T akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah menjalani proses pemeriksaan, polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, T terancam dikenakan Pasal 310 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukumannya 3 tahun kurungan penjara,” pungkas Wibowo.

Setibanya di lokasi, T mencoba menyalip motor Yamaha Aerox yang dikemudikan Yayat. Namun nahas, moge T malah menyerempet santri Ciamis itu hingga harus dilarikan ke rumah sakit karena muntah darah.

Baca Juga:  Harga Beras Mahal Tidak Masuk Akal

“Yang bersangkutan tidak menyadari kendaraan yang disenggolnya terjatuh. Sehingga dia tetep melakukan perjalanan pulang menuju ke Jakarta,” ungkap Wibowo.

Barulah saat T beristirahat di Bandung, ia mendapat kabar orang yang ditabraknya dilarikan ke RS. Kabar itu juga viral dan banyak tersebar di media sosial.

(Detik/idram)