“Kami dari Satpol PP Kota Bogor menggelar kegiatan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Kota Bogor,” kata Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach, Selasa (23/5/2023).
Agustian menyebut, razia dilakukan di beberapa toko kelontong di kawasan Cimanggu Kecamatan Tanahsareal, Pasar Anyar dan Pasar Merdeka Kecamatan Bogor Tengah.
Baca juga:
MUI Dukung Polisi Berantas Penyakit Masyarakat di Tarakan
“Sasaran kami adalah toko-toko kelontong yang secara ilegal menjual minuman keras,” kata Agustian.
“Kita menyasar 3 lokasi, di Tanah Sareal dan di Bogor Tengah berhasil menyita sebanyak kurang lebih 600 botol minuman keras yang dijual tanpa izin. Jenisnya dari Golongan A, B dan C, setelah kita cek beredar tanpa izin di Kota Bogor,” tambahnya.
Agustian menyebutkan ratusan botol miras tersebut diamankan dari toko kelontong yang sebelumnya pernah dirazia. Pemilik toko mengklaim sudah memiliki izin untuk menjual miras, namun izin tersebut merupakan surat izin palsu.
“Ya, jadi sudah berapa kali dirazia memang ada beberapa toko di awal yang sempat melakukan izin, tapi setelah kami cek, izin tersebut palsu,” kata Agustian.
“Kita akan selidiki lebih lanjut bersama jajaran kepolisian terkait izin yang palsu ini,” tambahnya.