JABARMEDIA.COM – Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengungkapkan masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi.
Yusri mengatakan, aturan itu tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Yusri lewat keterangannya, Senin (19/6).
Berikut bunyi poin 3:
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Yusri menyebut, hal itu untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dia juga mengeklaim pembuatan SIM di Indonesia termudah menempati urutan ke-10 dunia.
Pemohon SIM yang Punya Sertifikat Mengemudi Tak Otomatis Lolos Tes
Brigjen Pol Yusri Yunus, menyatakan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menyertakan sertifikat mengemudi tak langsung dapat SIM. Pemohon tetap harus lolos tes.
“Enggaklah (langsung dapat SIM), harus tetap dites dulu,” kata Yusri kepada kumparan, Senin (19/6).
Yusri menuturkan, pihaknya juga tengah menyusun regulasi perusahaan yang mengeluarkan sertifikat mengemudi juga harus tersertifikasi. Sehingga instruktur pengemudinya juga terjamin.
“Betul, itu adanya ISDC (Indonesia Safety Driving Centre). Merekalah yang menyeleksi atau memverifikasi seseorang itu bisa atau tidak jadi instruktur sekolah mengemudi,” ujarnya.
Yusri menegaskan, aturan itu belum berlaku. Masih dalam tahap penyusunan regulasi.
“Intinya ini masih regulasi, masih dikaji dampaknya,” ujar Yusri.
Pengendara Motor Buat SIM Juga Wajib Punya Sertifikat Mengemudi
Korlantas Polri tengah menggodok aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi yang dikeluarkan jasa pelatihan. Aturan itu tidak hanya berlaku untuk pengendara mobil.
“Iya. Semua, tapi mobil dulu sambil berjalan motor,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada kumparan, Senin (19/6).
Yusri menuturkan, pihaknya masih menyusun regulasi terkait sertifikat mengemudi sebagai syarat wajib pembuatan SIM. Ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
“Kita masih buat regulasinya biar gak sembarangan,” ujarnya.
“Intinya ini masih regulasi, masih dikaji dampaknya,” tambahnya.
(kumparan/idram)