Hal ini kata dia untuk menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif yang hanya mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan atau menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah.
“Untuk PPDB tahun 2023 telah dikembangkan aplikasi yang dapat mengakses PPDB menggunakan mobile device (perangkat HP), hasil kerja sama dengan Diskominfo Jabar, dimana informasi PPDB terkoneksi dengan aplikasi Sapawarga untuk pendaftaran PPDB tahap 2,” jelasnya.
Sedangkan kuota masing-masing jalur, Wahyu memaparkan, untuk jalur prestasi diberikan kuota sebanyak 25%, zonasi 50%, perpindahan tugas/anak guru 5%, dan afirmasi (ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus) 20%.
“Untuk SLB tidak berbasis zonasi ataupun jalur, disesuaikan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik, dan sesuai hasil diagnosa ahli,” ujarnya.
Adapun pendaftaran PPDB tahap pertama dibuka mulai 6 hingga 10 Juni 2023. Sedangkan untuk tahap dua dimulai pada 26 hingga 30 Juni 2023.
“Saya meminta kepada orang tua yang tahun ini akan mendaftarkan putra-putrinya ke SMA, SMK atau SLB tetap mengikuti peraturan yang sudah ditentukan,” tutup Wahyu.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap pertama tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat (Jabar) akan dibuka pada Selasa (6/6/2023) besok. Tidak banyak perubahan dalam mekanisme PPDB tahun 2023 ini dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahyu Mijaya mengatakan jika mekanisme PPDB tahun ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Peraturan Gubernur Jawa Barat.
“Secara umum, aturan PPDB tidak banyak perubahan. Adapun revisi sifatnya penyempurnaan, menindaklanjuti hasil evaluasi PPDB tahun 2022, baik dari internal maupun eksternal,” kata Wahyu seperti dikutip dari situs resmi Disdik Jabar, Senin (5/6/2023).
(detik/idram)