JABARMEDIA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menertibkan sebuah bangunan garasi pribadi karena berdiri di atas tanah fasilitas umum, Perumahan Villa Bogor Indah VI, Desa Pasir Jambu, Sukaraja.
“Kami lakukan pengosongan bangunan dan penertiban terhadap garasi termasuk kolam ikan yang berdiri pada fasilitas umum tersebut,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rama Khodara di Bogor, Selasa.
Ia menjelaskan penertiban bangunan tanpa izin berukuran 3,5 meter persegi itu menggunakan alat berat.
Menurutnya, setelah bangunan tersebut berhasil diratakan, lahan eks garasi dan kolam ikan tersebut akan dikembalikan fungsinya menjadi fasilitas umum.
Rama juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di lahan yang bukan miliknya, karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
(Antaranews/idram)