JABARMEDIA.COM – Pemerintah akan menaikan harga pokok penjualan (HPP) gula petani dan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas,) I Gusti Ketut Astawa mengungkapkan, harga gula petani naik menjadi Rp 12.500 per kilogram dari sebelumnya Rp 11.500 per kilogram.
“Di mana tebu petani kita naikkan bukan semata-mata harga gula yang kita naikkan tetapi harga tebu petani juga akan dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500. (HPP) Rp 11.500 menjadi Rp 12.500 di harga petani,” ujar Ketut dalam Musyawarah Kerja Nasional GAPGINDO di Jakarta, Kamis (7/6/2023).
Menurut Ketut, dengan kenaikan harga gula di tingkat petani akan berpengaruh terhadap harga di tingkat konsumen. Sehingga pihaknya juga akan mengatur harga gula di tingkat konsumen.
Misalnya, harga gula di wilayah Jawa akan naik menjadi sekitar Rp 14.500 per kilogram hingga Rp 15.500 per kilogram. Sedangkan di wilayah Indonesia Timur dan daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) naik menjadi Rp 15.500 per kilogram.
“Kami menghitung juga intinya adalah kenaikan gula ini kalaupun menaikkan menjadi Rp 15.500 atau Rp 14.500 di Jawa dan Rp 15.500 di daerah timur dan perbatasan,” jelas Ketut.
Namun Ketut memastikan kenaikan harga gula ini tidak akan menyumbang inflasi yang tinggi. Selain itu pihaknya juga meyakini perhitungan itu tidak akan menjadi masalah besar ke depannya karena sudah memperhitungkan kewajaran untuk petani, pedagang dan konsumen.
Walau demikian, Ketut menambahkan, harga ini belum diteken oleh pemerintah. “Tetapi ini belum naik, kami sedang menggodok,” pungkasnya.
(Kompas/idram)