Bebas Bea Balik Nama di Jawa Barat: Syarat dan Mekanisme Pembayaran

by -18 views

JABARMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Samsat dan Jasa Raharja mengadakan promo Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahap II. Program ini berlangsung dari tanggal 3 Juli sampai 31 Agustus 2023. Berikut ini persyaratan dan mekanismenya.

Persyaratan BBNKB

  • STNK asli
  • e-KTP asli pemilik baru
  • SKKP/SKPD terakhir
  • BPKB asli
  • Bukti pengalihan kepemilikan
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat
  • Bukti hasil cek fisik
  • Semua berkas difotokopi

Mekanisme Pembayaran Wajib Pajak

  • Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
  • Melakukan cek fisik kendaraan
  • Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran
  • Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
  • Melakukan cek kepemilikan di loket progesif
  • Mendaftar dan menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
  • Setelah petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TKNB, Wajib Pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran.
  • Menerima SKPD dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
  • Mengambil TNKB baru di workshop TNKB.

(Kompas/idram)

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Taman Buah Mekarsari Kembali Dibuka Untuk Umum