JABARMEDIA.COM – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap tersangka pembunuh pemilik warung sate di daerah Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 30 Juni 2023. Pelaku bernama Dimas Rismawan (22). Dia membunuh WCP (42) yang tidak lain merupakan ayah kandungnya lantaran tidak diberi uang Rp8 juta.
“Pelaku meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan, sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,” kata Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto.
Pelaku diamankan bersama barang bukti yakni pisau belati di Polsek Medan Satria, Bekasi. Pelaku kini terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Dimas Rismawan merupakan mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dipecat atau diberhentikan pada 16 Maret 2023. Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari.
Menurut Brigjen TNI Hamim Tohari, Dimas Rismawan sedang dalam proses pemecatan oleh Peradilan Militer karena kasus lainnya, tetapi pelaku dipastikan telah berstatus masyarakat sipil.
“Secara administrasi masih dalam proses penerbitan KEP (Keputusan Pemberhentian Kedinasan) sehingga masih diproses di polisi militer,” kata Hamim Tohari pada 1 Juli 2023 dari PMJ News.
Brigjen TNI Hamim Tohari mengungkapkan alasan pemecatan Dimas Rismawan dari anggota TNI. Menurutnya, pelaku sering mangkir dari tugas dan pergi tanpa izin kesatuan tempat bertugas, sehingga dianggap desersi atau melarikan diri dari tugas dinas ketentaraan.
“Sudah dipecat karena desersi, statusnya sudah sipil,” kata Hamim Tohari menegaskan.
Oleh karena itu, dia menegaskan proses hukum terkait pembunuhan yang dilakukan Dimas Rismawan tidak akan ditangani peradilan militer, sebab status yang bersangkutan adalah warga sipil.
“Jika dalam prosesnya nanti KEP sudah keluar, akan dilimpahkan ke pengadilan umum,” katanya memungkuasi.
Sebelumnya, pembunuhan tukang sate di Medan Satria, Kota Bekasi menghebohkan masyarakat. Pembunuhan terjadi bertepatan dengan momen Idul Adha. Korban WCP ditemukan tak bernyawa sekira pukul 10.00 WIB pada Kamis, 29 Juni 2023.
“Awal kejadian sekira jam 06.00 WIB saksi yaitu istri korban IN (42), dan anak-anak korban WA dan DR (Dimas Rismawan) melakukan Sholat Ied di Masjid, namun korban tidak ikut sholat,” kata Kapolres Metro Bekasi Putra, Kombes Pol Dani Hamdani.
Dijelaskan lebih lanjut, sepulang sholat sekira pukul 7.30 WIB, anak korban WA melihat pelaku Dimas Rismawan masuk kamar dan mengambil pisau. Setelah itu, pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan penusukan yang mengenai punggung korban bagian kanan.***
(Pikiranrakyat/idram)