Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang di Indramayu

by -13 views

JABARMEDIA.COM – Tiga orang pengedar obat terlarang di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ditangkap polisi. Ketiganya diamankan saat melakukan transaksi obat keras terbatas.

Para pelaku T (38), N (29) dan R (46) warga Kecamatan Sliyeg tertangkap basah oleh polisi saat bertransaksi obat-obatan terlarang. Pelaku tak bisa mengelak setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangannya.

Aksi ketiga pelaku terungkap saat tim berpatroli di sekitar Jalan Ibu Tin, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu pada Minggu (30/7) Pukul 18.30 WIB kemarin.

“Iya betul, ada tiga orang diduga pengedar obat terlarang. Saat itu tim sedang patroli dalam Operasi Antik Lodaya 2023,” kata Kapolres Indramayu melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu IPDA Tasim, Senin (31/7/2023).

Tak hanya ketiga pelaku, polisi juga menangkap A (29) warga asal Kecamatan Indramayu. A akhirnya turut diamankan diduga sedang membeli obat-obatan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya obat-obatan jenis Tramadol 130 tablet, 439 butir X-simer dalam 38 paket, 766 butir DMP dalam 32 paket. Polisi juga menyita 3 unit handphone, serta uang tunai Rp390 ribu.

Baca Juga:  Tiga Astronot Kembali dari Stasiun Antariksa

“Total mencapai 1.335 butir. Dan tim juga mengamankan sejumlah sepeda motor,” kata Tasim.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap mewaspadai praktik peredaran obat-obatan terlarang tersebut yang berpotensi membahayakan kesehatan. Bahkan, bisa merusak generasi.

Tim TRC Wiralodra kemudian menyeret para tersangka ke Satresnarkoba Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat-obatan ilegal guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu,” tegasnya.

(Detik/idram)