Viral Pemotor Diberhentikan Polisi Tak Kooperatif, Tas sampai Mau Dibongkar

by -15 views

JABARMEDIA.COM – Viral di media sosial seorang pemotor diberhentikan polisi tapi tak kooperatif. Keduanya terlihat debat, bahkan petugas sempat mau membongkar tas si pemotor.

Seorang pengendara motor menunjukkan sikap tak kooperatif saat diberhentikan polisi. Terlihat dalam video yang diunggah akun instagram depok24jam, pemotor tersebut disetop untuk dilakukan pemeriksaan karena melanggar lalu lintas. Pemotor itu berhenti tapi justru tampak enggan dilakukan pemeriksaan.

Keduanya terlihat berdebat saat petugas ingin mengambil kunci motor. Pemotor itu menghalangi petugas mengambil kunci. Awalnya, si pemotor juga terlihat tidak mau turun dari motor, sampai petugas ingin membongkar tas yang dibawa si pemotor dan kemudian turun dari motor. Hingga akhirnya, pemotor itu turun dan digiring petugas.

Dalam video yang dibagikan terpisah, petugas polisi melakukan klarifikasi. Menurut polisi, pemotor itu tampak melanggar pasal 293 undang-undang lalu lintas. Dalam UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas, pasal 293 merujuk pada pelanggaran tidak menyalakan lampu utama di siang hari.

“Lalu saya meminta STNK dan SIM-nya, lengkap. Berikut saya lanjut menjelaskan tersebut saya berwenang untuk melakukan penindakan penilangan. Saya melaksanakan penilangan sesuai prosedur di atas kendaraannya, di atas jok motornya, orang itu hanya terdiam dan menunjukkan ekspresi tidak terimanya,” ungkap Anggota Unit Lantas Polsek Cimanggis, Brigadir Andi dalam video klarifikasi.

Baca Juga:  MIO Akan Gelar Mancing Bersama

Tak cuma itu, pemotor itu juga tidak kooperatif saat dimintai tanda tangan pada kertas tilang warna biru. Andi lantas melaporkan hal itu ke Kanit Lantas Polsek Cimanggis Ipda Jumpa. Pemotor itu lalu ditegur oleh Jumpa untuk dijelaskan terkait prosedur penilangan.

“Saya mendatangi pengendara tersebut mengatakan, ‘Mas, ini cuma tilang sebatas pelanggaran lalu lintas, Mas hanya membayar penilangan ke pengadilan.’ Kemudian pengendara tersebut ingin meninggalkan tempat kejadian dan mengatakan ‘polisi jangan seperti itu mencari duit’,” ujarnya dikutip.

“Saya datangi lagi ke pengendara tersebut dengan mengatakan, ‘Mas jangan seperti itu bicaranya, Mas, Mas hanya sebuah pelanggaran doang, lalu lintas’,” lanjutnya.

Jumpa mengatakan dia langsung membawa pengendara tersebut ke pos lantas agar tidak menjadi perhatian masyarakat. Namun pengendara itu menolak.

“Saya tarik kembali pengendara tersebut ke pos dan saya mengatakan, ‘Mas, tidak boleh bicara seperti itu, Mas menjelekkan instansi Polri kalau Mas berbicara seperti itu. Mas lain kali tidak boleh seperti itu’,” jelasnya.

Baca Juga:  Ratusan Liter Miras Oplosan Disita Polsek Cimanggis

Singkat cerita, kini keduanya sudah sepakat berdamai. Dalam unggahan video terbaru, si pemotor meminta maaf atas aksinya yang tak kooperatif ketika diberhentikan polisi itu.

“Saya Fahmi Zulfikar mau mengklarifikasi atas kejadian kemarin di Depok Cimanggis. Kepada bapak polisi saya meminta maaf dan klarifikasi. Sekali lagi mohon maaf kepolisian dan terima kasih,” kata si pemotor.

Perlu diketahui dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5, pada saat dilakukan pemeriksaan, setiap pengendara memang wajib membuktikan beberapa hal seperti STNK, STCK, SIM, bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti lain yang sah. Kalaupun diberhentikan, sebaiknya bersikap kooperatif karena kalaupun tidak salah pasti akan dipersilakan melanjutkan perjalanan.

(detik/idram)