Langkah Hukum Ridwan Kamil Sikat Pemalsu Data PPDB 2023

by -47 views
JABARMEDIA.COM – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2023 tercoreng aksi curang. Kasus pemalsuan data pendaftar PPDB Jabar 2023 pun mencuat.

Terbongkarnya kecurangan PDDB Jabar itu membuat gusar Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Awalnya, orang nomor satu di Jabar itu mengungkapkan tentang adanya 4.791 siswa dibatalkan keikutsertaannya karena kedapatan melakukan kecurangan dengan memalsukan data persyaratan.

Terbaru, Ridwan Kamil bakal mengambil langkah tegas. Melalui unggahan pribadinya di akun media sosial, Ridwan Kamil bakal menempuh jalur hukum. Politisi Golkar itu bakal melaporkan 80 kasus pemalsuan data PPDB ke polisi.

“80-an kasus pemalsuan PPDB akan dilaporkan ke kepolisian,” kata Ridwan Kamil dalam unggahan Instagramnya seperti dilihat detikJabar, Selasa (1/8/2023).

Dari 4.791 kecurangan yang terungkap, menurur Ridwan Kamil, 80 di antaranya melakukan kecurangan dengan modus mengedit kode QR atau kode bar elektronik kartu keluarga (KK). Kode QR itu mengarah ke link Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) palsu.

“Sehingga data yang dicek panitia PPDB seolah-olah alamatnya dekat dengan sekolah. Padahal tidak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gangster Marak di Cibinong Raya, Tujuh Orang Dibekuk dari Citeureup

“Ini akan dilaporkan ke kepolisian karena sudah masuk ranah pidana. Mengedit secara elektronik Kartu Keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara,” tegas Kang Emil, sapaannya.

“Kepada anda para pemalsu atau mungkin orangtua yang terlibat dengan sengaja, siap-siapa bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum anda,” tutup Emil.

Seperti diketahui, Ridwan Kamil sempat mengatakan jika ada 4.791 siswa yang dibatalkan keikut sertaannya dalam PPDB Jabar 2023. Pembatalan itu dikarenakan adanya temuan kecurangan seperti pemalsuan data.

“Kita sudah batalkan 4791 calon siswa yang mencoba mengelabui domisili,” kata Ridwan Kamil usai meninjau hari pertama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMKN 12 Bandung, Senin (17/7/2023).

Ridwan Kamil menegaskan, langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera dan peringatan bahwa dalam pelaksanaan PPDB, harus berjalan dan dilakukan sesuai dengan aturan.

“Sebanyak itu kira-kira yang dibatalkan untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai aturan. Jabar insyaallah disini (SMKN 12 Bandung) sesuai dengan seleksi,” ungkapnya

(Detik/idram)